BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Satpol PP Padangsidimpuan Giatkan Penertiban Pondok di Tor Simarsayang, Amankan Pasangan Tak Sah

Ronald Harahap - Jumat, 25 April 2025 17:58 WIB
441 view
Satpol PP Padangsidimpuan Giatkan Penertiban Pondok di Tor Simarsayang, Amankan Pasangan Tak Sah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG SIDEMPUAN -Pemerintah Kota Padangsidimpuan terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) melalui Satpol PP dalam upaya penertiban pondok-pondok yang melanggar ketentuan di Tor Simarsayang, sebuah objek wisata unggulan di Kota Padangsidimpuan.

Razia di Tor Simarsayang

Baca Juga:

Pada Jumat pagi, 25 April 2025, Tim Terpadu Satpol PP Kota Padangsidimpuan melakukan razia dan penertiban terhadap pondok-pondok yang melanggar batas ketentuan. Razia ini dilaksanakan setelah beberapa kali teguran baik secara lisan maupun tertulis tidak digubris oleh pelaku usaha di Tor Simarsayang.

"Sudah beberapa kali pelaku usaha di Tor Simarsayang tidak mengindahkan peraturan yang ada, maka kami melakukan tindakan tegas hari ini," ujar salah satu petugas Satpol PP.

Baca Juga:

Tindak Lanjut Penertiban

Kegiatan diawali dengan Apel dan Doa di Mako 55 Satpol PP, yang kemudian diikuti dengan tim yang bergerak menuju Tor Bukit Simarsayang, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Penertiban ini berfokus pada pondok-pondok yang melebihi batas 30 cm sebagaimana diatur dalam Perwal Nomor 23 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk pada Rumah Makan, Kafe, Warung, dan Objek Wisata di Kota Padangsidimpuan.

Pasangan Tak Sah Diamankan

Selama penertiban, Satpol PP mengamankan satu pasangan yang berada di dalam salah satu pondok tertutup. Pasangan ini diketahui bukan pasangan suami istri. Tim Satpol PP kemudian membawa pasangan tersebut ke Mako 55 Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tenda-Tenda Ditertibkan

Selain pasangan tak sah, Satpol PP juga mengamankan tenda-tenda yang melanggar aturan dan telah dipasang melebihi batas yang diizinkan. Tenda-tenda tersebut dibawa ke Mako 55 Satpol PP untuk dilakukan penyitaan.

Himbauan kepada Pelaku Usaha

Pelaku usaha di kawasan Tor Simarsayang juga diberikan himbauan keras untuk tidak mengulang kesalahan yang sama. Mereka diminta untuk mematuhi peraturan yang ada dan tidak memasang tenda atau pondok lebih dari batas yang ditentukan oleh Perwal.

Pemerintah Kota Terus Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban

Dengan dilakukannya penertiban ini, diharapkan dapat mengurangi praktek-praktek yang dapat merusak citra Tor Simarsayang sebagai tempat wisata yang harusnya memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat serta pengunjung. Pemerintah Kota Padangsidimpuan tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum di seluruh wilayah.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru