MTI Usul Transportasi Umum Gratis untuk Tekan Konsumsi BBM
JAKARTA Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan kebijakan transportasi umum gratis sebagai langkah cepat untuk menekan konsu
NASIONAL
SERDANG BEDAGAI -Seorang pengedar sabu berinisial SS (38), warga Dusun II, Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), nyaris berhasil mengelabui petugas Satnarkoba Polres Sergai.
Namun, upayanya gagal setelah polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam lampu sepeda motor.
SS ditangkap bersama dua rekannya, DTS (35), warga Jalan Pandang, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi, dan HS (25), warga Jalan Wiliam Iskandar, Desa Sudirejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi penyamaran yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Sergai. Petugas berpura-pura menjadi pembeli dan memesan sabu seberat 20,19 gram kepada SS.
Tanpa curiga, SS menyanggupi permintaan tersebut dan mengatur lokasi transaksi di sebuah rumah di Dusun I, Desa Tanah Raja, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Ketiganya datang menggunakan sepeda motor Yamaha RX-King BK 6434 RAW dan melakukan transaksi di lokasi yang telah disepakati. Polisi yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan. Namun, pencarian barang bukti sempat membuat petugas kewalahan.
"Tersangka SS ternyata menyimpan sabu tersebut di dalam lampu depan sepeda motornya. Ini yang membuat kami sempat kesulitan saat penggeledahan," ungkap Kanit I Satnarkoba Polres Sergai, Ipda Joko Winarno.
Kasihumas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, dalam keterangan resminya pada Jumat (25/4/2025), menyampaikan bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan.
Dari hasil interogasi, SS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A, warga Percut Seituan, yang kini masih dalam proses pengejaran dan pengembangan kasus.
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada Rabu dini hari, 23 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.*
(ws/J006)
JAKARTA Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan kebijakan transportasi umum gratis sebagai langkah cepat untuk menekan konsu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan minat investor global terhadap Indonesia masih terjaga kuat, terutama pada sekt
EKONOMI
MANOKWARI Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus II SMK Kehutanan Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah resmi membuka rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tahun 2026 pada Rabu, 15 April 2026. Seleksi taha
NASIONAL
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif pada kuartal I 2026 dengan laba bersih mencapai Rp1,1 triliun.
EKONOMI
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mendorong penyelesaian polemik pernyataan Wakil Presiden RI ke10 dan ke12 Jusuf Kalla
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Redi Mawardi alias Redi (39), terdakwa ka
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi A
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen pemerintah kota dalam memperkuat layanan kesehatan masyarakat seka
PEMERINTAHAN