BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota, Kejagung: Karena Alasan Sakit

Adelia Syafitri - Sabtu, 26 April 2025 11:56 WIB
293 view
Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota, Kejagung: Karena Alasan Sakit
Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pemberitaan kasus korupsi tata niaga timah dan importasi gula.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengalihkan status penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, menjadi tahanan kota, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi pengalihan status tersebut dilakukan sejak Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:

"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore," ujar Harli pada Sabtu (26/4/2025).

Dijelaskan Harli, alasan pengalihan status penahanan tersebut dikarenakan kondisi kesehatan Tian Bahtiar yang sedang sakit.

Baca Juga:

Namun, tidak dirinci lebih lanjut penyakit yang dideritanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan kasus tata niaga timah serta importasi gula yang turut menyeret nama eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Ketiga tersangka yakni dua advokat, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), serta Tian Bahtiar (TB), yang diduga melakukan permufakatan jahat untuk menghambat proses hukum.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa perbuatan Tian Bahtiar bersifat personal dan diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan di JakTV.

"Terdapat permufakatan jahat dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula yang melibatkan TB bersama dua tersangka lainnya," tegas Qohar.

Akibat perbuatannya, Tian Bahtiar dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari pertama, sementara Marcella tidak ditahan karena sudah lebih dulu ditahan dalam perkara gratifikasi vonis lepas CPO.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kronologi Chromebook Dibedah, Kejagung Periksa Ulang Eks Stafsus Nadiem
Kejagung Klarifikasi Status Ibrahim Arief: Konsultan, Bukan Stafsus Nadiem
Saksi Akui Raup Untung Rp 101 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Gula Tom Lembong
Kasus Suap Hasto Berlanjut, Ganjar hingga Wakil Wali Kota Surabaya Hadir di Tipikor
Jaksa Tegas Perhitungan Uang Rp 1 Triliun & 51 Kg Emas Sudah Sah, Zarof Ricar: Saya Lalai
Kejagung Sita Aset Kilang Minyak PT OTM Terkait Kasus Korupsi Pertamina
komentar
beritaTerbaru