BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Adelia Syafitri - Sabtu, 26 April 2025 12:09 WIB
161 view
Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Kepala Desa Kohod, Arsin (tengah).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG -Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang merupakan tersangka dalam kasus pembangunan pagar laut ilegal di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kuasa hukum Arsin, Yunihar, membenarkan adanya penangguhan tersebut.

Baca Juga:

Menurutnya, penjamin dalam proses penangguhan adalah keluarga Arsin, bukan dari tim kuasa hukum.

"Yang menjadi penjamin pihak keluarga, kita tidak. Kembali ke pihak keluarga mereka," kata Yunihar saat memberikan keterangan pers di Polsek Pakuhaji, Sabtu (26/4/2025).

Baca Juga:

Yunihar juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa kliennya berkegiatan di luar rutan selama masa penahanan di Bareskrim Polri.

Ia menegaskan bahwa Arsin tetap taat hukum dan menjalani penahanan secara resmi sejak 25 Februari 2025.

"Itu informasi hoaks. Tiga hari setelah lebaran saya besuk ke sana. Senin lebaran, Kamis saya bawa makanan ke Pak Arsin," tegasnya.

Menurut Yunihar, penangguhan penahanan sesuai dengan Pasal 31 KUHAP, yang menyatakan bahwa jika masa penahanan (20+40 hari) habis dan tidak ada perpanjangan dari pejabat berwenang, maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, turut membenarkan penangguhan tersebut.

Ia mengatakan bahwa masa penahanan keempat tersangka dalam kasus pagar laut Desa Kohod, termasuk Sekdes Ujang Karta serta dua penerima kuasa desa berinisial SP dan CE, telah berakhir pada 24 April 2025.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka," jelas Djuhandhani.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Satgas NIC Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh
Tak Mau Ada Keraguan Publik Soal Ijazah Jokowi, Kapolri Buka Pintu Lembaga Pengawasan Eksternal!
Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Pasir Ilegal di Klaten, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar
Dari Hutan Bayongbong ke Pasar Gelap: Bareskrim Bongkar Kasus Sisik Trenggiling Rp1,2 Miliar
Kualitas Udara Jabodetabek Memburuk, Tangerang Paling Tercemar Hari Ini
komentar
beritaTerbaru