BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Minta Rp 1 Miliar untuk Film Sang Pengadil, Terseret Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur

Adelia Syafitri - Senin, 28 April 2025 15:33 WIB
326 view
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Minta Rp 1 Miliar untuk Film Sang Pengadil, Terseret Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

Pengacara Bert Nommensen Sidabutar mengungkapkan bahwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pernah meminta bantuan dana sebesar Rp 1 miliar untuk produksi film berjudul Sang Pengadil, yang diproduseri Zarof sendiri.

Pengakuan itu disampaikan Bert saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/4/2025).

Baca Juga:

Film Sang Pengadil diketahui tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024 dan berkolaborasi dengan Humas MA.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Bert soal adanya penyerahan uang Rp 1 miliar kepada Zarof.

Baca Juga:

Bert membenarkan hal tersebut, menjelaskan bahwa permintaan dana itu terjadi saat keduanya bertemu dalam acara halalbihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.

Bert mengungkapkan bahwa Zarof menyampaikan sedang memproduksi film dan membutuhkan dana.

Ia pun tergerak untuk membantu pendanaan dengan janji akan mendapat keuntungan.

Uang Rp 1 miliar tersebut diserahkan Bert di rumah Zarof di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Namun, di balik bantuan pendanaan film itu, Bert mengaku juga sempat dijanjikan bantuan pengurusan perkara hukum yang sedang ditanganinya di PN Jakarta Pusat.

Bert sempat mengirimkan dua nomor perkara kepada Zarof, berharap ada bantuan dalam pengurusan kasus tersebut.

Kasus ini mencuat dalam rangkaian pengusutan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar agar membebaskan Ronald.

Belakangan, terungkap upaya suap lain pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, melibatkan Zarof Ricar bersama pengacara Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur.

Mereka berupaya menyuap Hakim Agung melalui Zarof dengan nilai suap Rp 5 miliar.

Meski akhirnya uang suap tidak sampai ke Hakim Agung, Zarof tetap dijerat dengan pasal pemufakatan jahat.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi fantastis senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas, terkait pengurusan berbagai perkara selama ia menjabat di MA.

Sidang lanjutan kasus ini masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk istri dan anak Zarof Ricar.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dirampas Negara, Tak Bisa Buktikan Asal Usul Harta
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Pakai Duit Suap Kasasi Ronald Tannur untuk Produksi Film 'Sang Pengadil'?!
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi Rp915 Miliar
Pengacara Tom Lembong Walk Out dari Sidang Kasus Impor Gula, Protes Keterangan Saksi Tak Hadir Dibacakan
komentar
beritaTerbaru