
KCC Glass Keluhkan Janji Investasi di Indonesia Tak Sesuai Realita
JAKARTA PT KCC Glass Indonesia, anak usaha raksasa industri kaca asal Korea Selatan, menyampaikan kekecewaannya terhadap sejumlah janji
EkonomiJAKARTA – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
Pengacara Bert Nommensen Sidabutar mengungkapkan bahwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pernah meminta bantuan dana sebesar Rp 1 miliar untuk produksi film berjudul Sang Pengadil, yang diproduseri Zarof sendiri.
Pengakuan itu disampaikan Bert saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/4/2025).
Baca Juga:
Film Sang Pengadil diketahui tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024 dan berkolaborasi dengan Humas MA.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Bert soal adanya penyerahan uang Rp 1 miliar kepada Zarof.
Baca Juga:
Bert membenarkan hal tersebut, menjelaskan bahwa permintaan dana itu terjadi saat keduanya bertemu dalam acara halalbihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
Bert mengungkapkan bahwa Zarof menyampaikan sedang memproduksi film dan membutuhkan dana.
Ia pun tergerak untuk membantu pendanaan dengan janji akan mendapat keuntungan.
Uang Rp 1 miliar tersebut diserahkan Bert di rumah Zarof di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, di balik bantuan pendanaan film itu, Bert mengaku juga sempat dijanjikan bantuan pengurusan perkara hukum yang sedang ditanganinya di PN Jakarta Pusat.
Bert sempat mengirimkan dua nomor perkara kepada Zarof, berharap ada bantuan dalam pengurusan kasus tersebut.
Kasus ini mencuat dalam rangkaian pengusutan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar agar membebaskan Ronald.
Belakangan, terungkap upaya suap lain pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, melibatkan Zarof Ricar bersama pengacara Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur.
Mereka berupaya menyuap Hakim Agung melalui Zarof dengan nilai suap Rp 5 miliar.
Meski akhirnya uang suap tidak sampai ke Hakim Agung, Zarof tetap dijerat dengan pasal pemufakatan jahat.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi fantastis senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas, terkait pengurusan berbagai perkara selama ia menjabat di MA.
Sidang lanjutan kasus ini masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk istri dan anak Zarof Ricar.
JAKARTA PT KCC Glass Indonesia, anak usaha raksasa industri kaca asal Korea Selatan, menyampaikan kekecewaannya terhadap sejumlah janji
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia. Direktur
Hukum dan KriminalKARIMUN Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan kerusakan lingkungan yang sign
PeristiwaSIDIKALANG Sebuah mobil minibus jenis Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BB 1381 YC terbakar di Jalan Sisingamangaraja, tepat
PeristiwaMEDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut menerima kunjungan kerja dari Inspektorat Jenderal Kementerian I
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tangg
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
PemerintahanOleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y
OpiniBATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan Forkopimda te
EkonomiMANDAILING NATAL Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, menghadiri pertemuan strategis antara Ketua Dewan Ek
Pertanian Agribisnis