
Istri Brigadir Edy Tempuh Jalur Hukum, Propam Polda Sumut Diduga Langgar Hak Anak
MEDAN Seorang warga yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Jalan Karya Darma, Kelurahan Polonia, Kota Medan, meny
Hukum dan KriminalJAKARTA – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
Pengacara Bert Nommensen Sidabutar mengungkapkan bahwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pernah meminta bantuan dana sebesar Rp 1 miliar untuk produksi film berjudul Sang Pengadil, yang diproduseri Zarof sendiri.
Pengakuan itu disampaikan Bert saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/4/2025).
Baca Juga:
Film Sang Pengadil diketahui tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024 dan berkolaborasi dengan Humas MA.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Bert soal adanya penyerahan uang Rp 1 miliar kepada Zarof.
Baca Juga:
Bert membenarkan hal tersebut, menjelaskan bahwa permintaan dana itu terjadi saat keduanya bertemu dalam acara halalbihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
Bert mengungkapkan bahwa Zarof menyampaikan sedang memproduksi film dan membutuhkan dana.
Ia pun tergerak untuk membantu pendanaan dengan janji akan mendapat keuntungan.
Uang Rp 1 miliar tersebut diserahkan Bert di rumah Zarof di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, di balik bantuan pendanaan film itu, Bert mengaku juga sempat dijanjikan bantuan pengurusan perkara hukum yang sedang ditanganinya di PN Jakarta Pusat.
Bert sempat mengirimkan dua nomor perkara kepada Zarof, berharap ada bantuan dalam pengurusan kasus tersebut.
Kasus ini mencuat dalam rangkaian pengusutan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar agar membebaskan Ronald.
Belakangan, terungkap upaya suap lain pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, melibatkan Zarof Ricar bersama pengacara Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur.
Mereka berupaya menyuap Hakim Agung melalui Zarof dengan nilai suap Rp 5 miliar.
Meski akhirnya uang suap tidak sampai ke Hakim Agung, Zarof tetap dijerat dengan pasal pemufakatan jahat.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi fantastis senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas, terkait pengurusan berbagai perkara selama ia menjabat di MA.
Sidang lanjutan kasus ini masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk istri dan anak Zarof Ricar.
MEDAN Seorang warga yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Jalan Karya Darma, Kelurahan Polonia, Kota Medan, meny
Hukum dan KriminalDENPASAR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkot
Hukum dan KriminalDENPASAR Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polsek Denpasar Selatan melaksanakan Keg
NasionalDENPASAR Dalam rangka mempererat sinergitas antara Polri dan masyarakat, Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,
NasionalOleh Yakub F. IsmailDalam jagat politik, simbol selalu memiliki daya magis yang tak bisa diabaikan. Simbol kerap memberikan makna tersendir
OpiniJEMBRANA Situasi arus lalu lintas di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, terpantau lancar dan terkendali pada Kamis (7/8/2025)
NasionalJEMBRANA Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P
NasionalJEMBRANA Suasana penuh semangat dan nasionalisme membanjiri ruasruas jalan di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada Rab
NasionalJAWA BARAT Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjalani tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025) p
NasionalJAKARTA Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada Rabu, 6 Agustus 2025, Kejati
Pemerintahan