Megawati Terima Kunjungan Presiden Timor Leste, Bahas Apa?
JAKARTA Presiden ke5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menerima kunjungan resmi Presiden Republik Demokratik Timor Leste Jos
POLITIK
JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
Pengacara Bert Nommensen Sidabutar mengungkapkan bahwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pernah meminta bantuan dana sebesar Rp 1 miliar untuk produksi film berjudul Sang Pengadil, yang diproduseri Zarof sendiri.
Pengakuan itu disampaikan Bert saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/4/2025).
Film Sang Pengadil diketahui tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024 dan berkolaborasi dengan Humas MA.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Bert soal adanya penyerahan uang Rp 1 miliar kepada Zarof.
Bert membenarkan hal tersebut, menjelaskan bahwa permintaan dana itu terjadi saat keduanya bertemu dalam acara halalbihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
Bert mengungkapkan bahwa Zarof menyampaikan sedang memproduksi film dan membutuhkan dana.
Ia pun tergerak untuk membantu pendanaan dengan janji akan mendapat keuntungan.
Uang Rp 1 miliar tersebut diserahkan Bert di rumah Zarof di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, di balik bantuan pendanaan film itu, Bert mengaku juga sempat dijanjikan bantuan pengurusan perkara hukum yang sedang ditanganinya di PN Jakarta Pusat.
Bert sempat mengirimkan dua nomor perkara kepada Zarof, berharap ada bantuan dalam pengurusan kasus tersebut.
Kasus ini mencuat dalam rangkaian pengusutan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar agar membebaskan Ronald.
Belakangan, terungkap upaya suap lain pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, melibatkan Zarof Ricar bersama pengacara Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur.
Mereka berupaya menyuap Hakim Agung melalui Zarof dengan nilai suap Rp 5 miliar.
Meski akhirnya uang suap tidak sampai ke Hakim Agung, Zarof tetap dijerat dengan pasal pemufakatan jahat.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi fantastis senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas, terkait pengurusan berbagai perkara selama ia menjabat di MA.
Sidang lanjutan kasus ini masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk istri dan anak Zarof Ricar.
JAKARTA Presiden ke5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menerima kunjungan resmi Presiden Republik Demokratik Timor Leste Jos
POLITIK
MEDAN Peningkatan volume kendaraan di ruas tol Sumatera Utara (Sumut) terjadi secara signifikan pascaHari Raya Idulfitri 1447 H. Berdas
NASIONAL
MEDAN Jasa Marga melalui Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT/Regional Nusantara) melaporkan adanya peningkatan signifikan
NASIONAL
MEDAN Arus balik Lebaran 1447 Hijriah di Sumatera Utara mulai menunjukkan lonjakan signifikan, terutama di sektor transportasi kereta ap
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), mesk
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, mengkritik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalih
HUKUM DAN KRIMINAL
TEL AVIV Militer Israel (IDF) mengonfirmasi bahwa seorang warga sipil Israel tewas akibat tembakan artileri mereka sendiri di wilayah pe
INTERNASIONAL
JAKARTA Polisi berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Irak yang terlibat dalam pembunuhan cucu dari seniman Betawi leg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Proses hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) terus memunculkan dinamika baru. Mantan Menteri Pemuda
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menggelar open house Idulfitri 1447 H di Rumah Dinas Gubernur Sumut,
PEMERINTAHAN