Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
Pengacara Bert Nommensen Sidabutar mengungkapkan bahwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pernah meminta bantuan dana sebesar Rp 1 miliar untuk produksi film berjudul Sang Pengadil, yang diproduseri Zarof sendiri.
Pengakuan itu disampaikan Bert saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/4/2025).
Film Sang Pengadil diketahui tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024 dan berkolaborasi dengan Humas MA.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Bert soal adanya penyerahan uang Rp 1 miliar kepada Zarof.
Bert membenarkan hal tersebut, menjelaskan bahwa permintaan dana itu terjadi saat keduanya bertemu dalam acara halalbihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
Bert mengungkapkan bahwa Zarof menyampaikan sedang memproduksi film dan membutuhkan dana.
Ia pun tergerak untuk membantu pendanaan dengan janji akan mendapat keuntungan.
Uang Rp 1 miliar tersebut diserahkan Bert di rumah Zarof di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, di balik bantuan pendanaan film itu, Bert mengaku juga sempat dijanjikan bantuan pengurusan perkara hukum yang sedang ditanganinya di PN Jakarta Pusat.
Bert sempat mengirimkan dua nomor perkara kepada Zarof, berharap ada bantuan dalam pengurusan kasus tersebut.
Kasus ini mencuat dalam rangkaian pengusutan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar agar membebaskan Ronald.
Belakangan, terungkap upaya suap lain pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, melibatkan Zarof Ricar bersama pengacara Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur.
Mereka berupaya menyuap Hakim Agung melalui Zarof dengan nilai suap Rp 5 miliar.
Meski akhirnya uang suap tidak sampai ke Hakim Agung, Zarof tetap dijerat dengan pasal pemufakatan jahat.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi fantastis senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas, terkait pengurusan berbagai perkara selama ia menjabat di MA.
Sidang lanjutan kasus ini masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk istri dan anak Zarof Ricar.
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN