Eko Yuniarto dihadirkan dalam sidang terdakwa kasus korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
SEMARANG -Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (28/4/2025).
Dalam sidang tersebut, Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, memberikan kesaksian mengejutkan terkait perintah membuang handphone dan menghapus bukti transfer yang disampaikan oleh Alwin Basri dan Mbak Ita.
Eko menceritakan dalam kesaksiannya bahwa ia pernah diminta oleh Alwin Basri untuk menghapus chat yang berkaitan dengan transfer dana.
Eko menjelaskan bahwa dirinya diundang ke ruang kerja Alwin di ruang Komisi D DPRD Provinsi Jateng, yang merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Beliau mengundang kami di ruang Komisi D, di ruang kerja beliau menyampaikan agar chat HP yang berkaitan dengan transfer agar dihapus," ungkap Eko di Pengadilan Tipikor Semarang.
Namun, Eko menegaskan bahwa ia dan rekan-rekannya tidak pernah melakukan transfer kepada Alwin, sehingga mereka tidak menghapus apapun yang diminta oleh Alwin.
Eko juga menceritakan bahwa Mbak Ita, mantan Wali Kota Semarang, sempat meminta para camat untuk membuang handphone mereka karena adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kontrak proyek yang tidak seharusnya dibayar.
"Intinya HP kami diperintahkan untuk dibuang karena mungkin oleh Bu Wali Kota pada waktu itu menyarankan karena mungkin ada hubungannya dengan kejadian pemeriksaan dengan BPK," jelasnya.