BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Sidang Korupsi Mbak Ita: Eko Yuniarto Ungkap Perintah Hapus Bukti dan Buang HP

Adelia Syafitri - Senin, 28 April 2025 16:23 WIB
254 view
Sidang Korupsi Mbak Ita: Eko Yuniarto Ungkap Perintah Hapus Bukti dan Buang HP
Eko Yuniarto dihadirkan dalam sidang terdakwa kasus korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain itu, Eko mengungkapkan bahwa Mbak Ita juga sempat memintanya untuk tidak hadir pada panggilan KPK di Kantor BPK Jateng.

Mbak Ita bahkan menyatakan bahwa ia telah melakukan "pengkondisian" untuk menghindari proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

Gratifikasi dan Suap dalam Proyek Semarang

Dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri terkait korupsi ini melibatkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 2,24 miliar yang diterima keduanya dari proyek-proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang.

Baca Juga:

Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak, termasuk Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, dan lainnya.

Selain itu, keduanya juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp 3,75 miliar serta memotong pembayaran kepada pegawai negeri senilai Rp 3 miliar.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra, juga mengungkapkan rincian dana yang diterima oleh Mbak Ita, Alwin Basri, dan rekan mereka, Martono, yang turut menerima bagian dari uang suap dan gratifikasi tersebut.

Sidang akan terus berlanjut untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan para terdakwa dalam kasus ini.

Mbak Ita dan Alwin Basri terancam hukuman pidana yang berat atas tindak pidana korupsi yang telah mereka lakukan.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Tom Lembong Kecewa Dituntut 7 Tahun, Nilai Kejagung Tak Profesional Tangani Kasusnya
Polda Sumut Tanggapi Kabar Kapolres Diamankan KPK dalam OTT Kasus Topan Ginting
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Madina, Diduga Terkait OTT Proyek Jalan
Tak Terima Keuntungan, Tom Lembong Tak Kena Tuntutan Uang Pengganti di Kasus Gula
KPK Dalami Dokumen Perjalanan Istri Menteri UMKM, Maman: Tak Ada Uang Negara Dipakai
LBH Medan Kritik Tuntutan Ringan Jaksa di Kasus Suap PPPK Langkat: Cederai Rasa Keadilan Guru Honorer
komentar
beritaTerbaru