BREAKING NEWS
Rabu, 07 Mei 2025

Sidang Korupsi Mbak Ita: Eko Yuniarto Ungkap Perintah Hapus Bukti dan Buang HP

Adelia Syafitri - Senin, 28 April 2025 16:23 WIB
149 view
Sidang Korupsi Mbak Ita: Eko Yuniarto Ungkap Perintah Hapus Bukti dan Buang HP
Eko Yuniarto dihadirkan dalam sidang terdakwa kasus korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG -Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (28/4/2025).

Dalam sidang tersebut, Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, memberikan kesaksian mengejutkan terkait perintah membuang handphone dan menghapus bukti transfer yang disampaikan oleh Alwin Basri dan Mbak Ita.

Baca Juga:

Penghapusan Bukti Transfer dan Perintah Buang HP

Baca Juga:

Eko menceritakan dalam kesaksiannya bahwa ia pernah diminta oleh Alwin Basri untuk menghapus chat yang berkaitan dengan transfer dana.

Eko menjelaskan bahwa dirinya diundang ke ruang kerja Alwin di ruang Komisi D DPRD Provinsi Jateng, yang merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Beliau mengundang kami di ruang Komisi D, di ruang kerja beliau menyampaikan agar chat HP yang berkaitan dengan transfer agar dihapus," ungkap Eko di Pengadilan Tipikor Semarang.

Namun, Eko menegaskan bahwa ia dan rekan-rekannya tidak pernah melakukan transfer kepada Alwin, sehingga mereka tidak menghapus apapun yang diminta oleh Alwin.

Eko juga menceritakan bahwa Mbak Ita, mantan Wali Kota Semarang, sempat meminta para camat untuk membuang handphone mereka karena adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kontrak proyek yang tidak seharusnya dibayar.

"Intinya HP kami diperintahkan untuk dibuang karena mungkin oleh Bu Wali Kota pada waktu itu menyarankan karena mungkin ada hubungannya dengan kejadian pemeriksaan dengan BPK," jelasnya.

Pencegahan Pemeriksaan KPK

Selain itu, Eko mengungkapkan bahwa Mbak Ita juga sempat memintanya untuk tidak hadir pada panggilan KPK di Kantor BPK Jateng.

Mbak Ita bahkan menyatakan bahwa ia telah melakukan "pengkondisian" untuk menghindari proses hukum lebih lanjut.

Gratifikasi dan Suap dalam Proyek Semarang

Dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri terkait korupsi ini melibatkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 2,24 miliar yang diterima keduanya dari proyek-proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang.

Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak, termasuk Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, dan lainnya.

Selain itu, keduanya juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp 3,75 miliar serta memotong pembayaran kepada pegawai negeri senilai Rp 3 miliar.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra, juga mengungkapkan rincian dana yang diterima oleh Mbak Ita, Alwin Basri, dan rekan mereka, Martono, yang turut menerima bagian dari uang suap dan gratifikasi tersebut.

Sidang akan terus berlanjut untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan para terdakwa dalam kasus ini.

Mbak Ita dan Alwin Basri terancam hukuman pidana yang berat atas tindak pidana korupsi yang telah mereka lakukan.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
KPK Tingkatkan Status Laporan Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU ke Tahap Penyelidikan
KPK Dalami Lelang dan Pelaksanaan Dua Proyek Jalan di Mempawah, Tiga Tersangka Korupsi Sudah Ditetapkan
KPK Periksa Warga Korea Selatan Terkait Kasus Suap PLTU 2 Cirebon di Seoul
Erick Thohir Pastikan Pejabat BUMN Tetap Bisa Dipenjara Meski Bukan Penyelenggara Negara
LSM Trinusa Desak KPK Tangkap Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Markup Iklan bank bjb
UU BUMN Baru Larang KPK Tangani Kasus Korupsi Direksi dan Komisaris, KPK Akan Lakukan Kajian
komentar
beritaTerbaru