
Putra Simalungun Kembali, GEMMA PETA INDONESIA Sambut Harli Siregar sebagai Kajati Sumut
JAKARTA Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (GEMMA PETA INDONESIA) menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Dr
NasionalSEMARANG -Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (28/4/2025).
Dalam sidang tersebut, Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, memberikan kesaksian mengejutkan terkait perintah membuang handphone dan menghapus bukti transfer yang disampaikan oleh Alwin Basri dan Mbak Ita.
Baca Juga:
Penghapusan Bukti Transfer dan Perintah Buang HP
Baca Juga:
Eko menceritakan dalam kesaksiannya bahwa ia pernah diminta oleh Alwin Basri untuk menghapus chat yang berkaitan dengan transfer dana.
Eko menjelaskan bahwa dirinya diundang ke ruang kerja Alwin di ruang Komisi D DPRD Provinsi Jateng, yang merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Beliau mengundang kami di ruang Komisi D, di ruang kerja beliau menyampaikan agar chat HP yang berkaitan dengan transfer agar dihapus," ungkap Eko di Pengadilan Tipikor Semarang.
Namun, Eko menegaskan bahwa ia dan rekan-rekannya tidak pernah melakukan transfer kepada Alwin, sehingga mereka tidak menghapus apapun yang diminta oleh Alwin.
Eko juga menceritakan bahwa Mbak Ita, mantan Wali Kota Semarang, sempat meminta para camat untuk membuang handphone mereka karena adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kontrak proyek yang tidak seharusnya dibayar.
"Intinya HP kami diperintahkan untuk dibuang karena mungkin oleh Bu Wali Kota pada waktu itu menyarankan karena mungkin ada hubungannya dengan kejadian pemeriksaan dengan BPK," jelasnya.
Pencegahan Pemeriksaan KPK
Selain itu, Eko mengungkapkan bahwa Mbak Ita juga sempat memintanya untuk tidak hadir pada panggilan KPK di Kantor BPK Jateng.
Mbak Ita bahkan menyatakan bahwa ia telah melakukan "pengkondisian" untuk menghindari proses hukum lebih lanjut.
Gratifikasi dan Suap dalam Proyek Semarang
Dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri terkait korupsi ini melibatkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 2,24 miliar yang diterima keduanya dari proyek-proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak, termasuk Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, dan lainnya.
Selain itu, keduanya juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp 3,75 miliar serta memotong pembayaran kepada pegawai negeri senilai Rp 3 miliar.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra, juga mengungkapkan rincian dana yang diterima oleh Mbak Ita, Alwin Basri, dan rekan mereka, Martono, yang turut menerima bagian dari uang suap dan gratifikasi tersebut.
Sidang akan terus berlanjut untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan para terdakwa dalam kasus ini.
Mbak Ita dan Alwin Basri terancam hukuman pidana yang berat atas tindak pidana korupsi yang telah mereka lakukan.*
(d/a008)
JAKARTA Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (GEMMA PETA INDONESIA) menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Dr
NasionalJAKARTA Suasana penuh kehangatan dan canda tawa menyelimuti konferensi pers jelang pembukaan Piala Presiden 2025 yang digelar di Jakarta,
OlahragaLABURA Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Jalan Persaudaraan II No. 09, Aek Kanopan, Kecamatan
PeristiwaBATU BARA Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru bergabung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku mengikuti kegiatan
PemerintahanBATU BARA Kalapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, memberikan pengarahan langsung kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait pen
NasionalTAPSEL Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mencetak sejarah dengan menjadi daerah tercepat dalam membentuk Koperasi Merah Putih (KMP) di se
PemerintahanJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengaku kecewa atas tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan ja
NasionalJAKARTA Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat malam terpantau ramai lancar. Meski volume kendaraan padat sei
NasionalJAKARTA Kabar duka datang dari dunia penegakan hukum Indonesia. Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia, Abdul Rahman Saleh, meninggal dunia
SosokMEDAN Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakajati hingga sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara (Sumut) diganti. Berik
Pemerintahan