
Perpustakaan Keliling Sambangi Laut Tador, Bupati Baharuddin Ajak Masyarakat Gemar Membaca!!
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara terus mendorong peningkatan literasi masyarakat melalui berbagai program inovatif. Salah satunya
PendidikanSEMARANG -Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (28/4/2025).
Dalam sidang tersebut, Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, memberikan kesaksian mengejutkan terkait perintah membuang handphone dan menghapus bukti transfer yang disampaikan oleh Alwin Basri dan Mbak Ita.
Baca Juga:
Penghapusan Bukti Transfer dan Perintah Buang HP
Baca Juga:
Eko menceritakan dalam kesaksiannya bahwa ia pernah diminta oleh Alwin Basri untuk menghapus chat yang berkaitan dengan transfer dana.
Eko menjelaskan bahwa dirinya diundang ke ruang kerja Alwin di ruang Komisi D DPRD Provinsi Jateng, yang merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Beliau mengundang kami di ruang Komisi D, di ruang kerja beliau menyampaikan agar chat HP yang berkaitan dengan transfer agar dihapus," ungkap Eko di Pengadilan Tipikor Semarang.
Namun, Eko menegaskan bahwa ia dan rekan-rekannya tidak pernah melakukan transfer kepada Alwin, sehingga mereka tidak menghapus apapun yang diminta oleh Alwin.
Eko juga menceritakan bahwa Mbak Ita, mantan Wali Kota Semarang, sempat meminta para camat untuk membuang handphone mereka karena adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kontrak proyek yang tidak seharusnya dibayar.
"Intinya HP kami diperintahkan untuk dibuang karena mungkin oleh Bu Wali Kota pada waktu itu menyarankan karena mungkin ada hubungannya dengan kejadian pemeriksaan dengan BPK," jelasnya.
Pencegahan Pemeriksaan KPK
Selain itu, Eko mengungkapkan bahwa Mbak Ita juga sempat memintanya untuk tidak hadir pada panggilan KPK di Kantor BPK Jateng.
Mbak Ita bahkan menyatakan bahwa ia telah melakukan "pengkondisian" untuk menghindari proses hukum lebih lanjut.
Gratifikasi dan Suap dalam Proyek Semarang
Dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri terkait korupsi ini melibatkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 2,24 miliar yang diterima keduanya dari proyek-proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak, termasuk Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, dan lainnya.
Selain itu, keduanya juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp 3,75 miliar serta memotong pembayaran kepada pegawai negeri senilai Rp 3 miliar.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra, juga mengungkapkan rincian dana yang diterima oleh Mbak Ita, Alwin Basri, dan rekan mereka, Martono, yang turut menerima bagian dari uang suap dan gratifikasi tersebut.
Sidang akan terus berlanjut untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan para terdakwa dalam kasus ini.
Mbak Ita dan Alwin Basri terancam hukuman pidana yang berat atas tindak pidana korupsi yang telah mereka lakukan.*
(d/a008)
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara terus mendorong peningkatan literasi masyarakat melalui berbagai program inovatif. Salah satunya
PendidikanMEDAN Tawuran antar kelompok pemuda kembali pecah di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, tepatnya di Jalan Stasiun, Selasa (6/5/2025) mala
PeristiwaMEDAN PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana (UP) 3 Medan mengumumkan adanya pemeliharaan jaringan listrik yang akan berdampak p
PeristiwaISLAMABAD Perdana Menteri Pakistan, Shehbaz Sharif, mengutuk serangan rudal yang diluncurkan India ke wilayah Pakistan pada Rabu dini hari
InternasionalJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pembukaan perdagangan Rabu pagi, 7 Mei 2025, mengalami penguatan. IHSG tercatat naik sebesa
EkonomiJAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah pada perdagangan pagi hari ini, Rabu (7/5/2025). Berdasarkan data dari Bloomberg, rupiah terpa
EkonomiMEDAN Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemen
NasionalMAKASSAR Seorang guru mengaji berinisial SA (49) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap 16
Hukum dan KriminalJAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan signifikan pada Rabu (7/5/2025). Berdasarkan
EkonomiJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan tokoh filantropi dunia dan pendiri Gates Foundation, Bill Gates,
Nasional