
Mengenang 2 Tahun Wafatnya Dato' Seri Syamsul Arifin, OK Saidin: Sosok Bertuah dan Berprasangka Baik
MEDAN Dua tahun sudah kepergian tokoh Melayu dan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Dato&
SosokLABUSEL -Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan Hadly Hasyim Masyhuri Munte, seorang terpidana perkara penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Penangkapan dilakukan pada Senin (28/4/2025) di rumah pribadi terpidana di Jalan Kasim, Kota Pematangsiantar. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan.
"Saat ini terpidana telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labusel, dan selanjutnya dibawa ke Lapas Rantau Prapat untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan," ujar Adre di Medan, Selasa (29/4/2025).
Hadly Hasyim Masyhuri Munte menjadi buron sejak satu tahun lalu setelah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penipuan senilai Rp100 juta.
Pada tingkat pertama, Hadly sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Namun, putusan itu dibatalkan di tingkat kasasi melalui putusan MA Nomor: 1022K/Pid/2024, yang menyatakan Hadly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan, dan menghukumnya dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Modus Penipuan
Kasus ini bermula pada Sabtu, 8 Oktober 2022, saat terpidana berada di PT. Herfinta Farm and Plantation di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel. Hadly mengaku sebagai perwakilan perusahaan tersebut dan menawarkan kerjasama kepada korban, Dodi Zulkarnain Hasibuan, untuk menjadi pemasok buah kelapa sawit ke PT. KIP (Herfinta Group).
Dalam prosesnya, Hadly meminta uang jaminan sebesar Rp100 juta kepada korban. Namun, setelah uang diserahkan, kerjasama yang dijanjikan tidak pernah terwujud dan uang korban tidak dikembalikan.
"Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kampung Rakyat," jelas Adre.
Komitmen Kejaksaan
Adre Wanda Ginting menegaskan bahwa Kejati Sumut melalui Tim Tabur berkomitmen untuk terus memburu buronan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memastikan pelaksanaan eksekusi hukuman terhadap setiap terpidana.*
(at/J006)
MEDAN Dua tahun sudah kepergian tokoh Melayu dan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Dato&
SosokBANDUNG Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengingatkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih agar tidak bermain proyek maupun m
PolitikDAIRI Sebuah video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap seorang pengendara mobil oleh oknum pengatur jalan liar atau Pak Ogah
Hukum dan KriminalBANDUNG Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
EkonomiBANDUNG Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengingatkan generasi muda agar bijak dalam memanfaatkan kemajuan teknologi digit
Sains & TeknologiBANDUNG Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung pemerintah telah
KesehatanLUBUK PAKAM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mencetak prestasi membanggakan dalam bidang pelayanan publik dengan pengukuhan 30
PolitikJAKARTA Pemerintah akan memberikan diskon harga tiket pesawat untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 20252026 melalui insentif Pajak
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penghitungan uang sitaan dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan
Hukum dan KriminalPAPUAPembangunan Aula Prabowo Subianto di Sekolah Tinggi Alkitab (STA) dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Tom Bozeman Sinakma,
Pendidikan