AMBON -Kasus memalukan kembali mencoreng institusi pemerintahan daerah. Alfred Titalessy, Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, ditangkap saat razia di sebuah penginapan di Kecamatan Salahutu, Jumat malam (25/4/2025).
Ia kedapatan sekamar dengan seorang wanita muda yang belakangan diketahui adalah anak kandungnya sendiri.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, membenarkan penangkapan tersebut.
"Dia ditangkap oleh anggota ketika anggota sedang razia di penginapan," ujar Areis, Selasa (29/4/2025).
Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta mencengangkan. Alfred mengakui telah mencabuli anak kandungnya. Ia mengaku melakukannya dalam kondisi terpengaruh narkoba.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tegas Kombes Areis.
Pelaku langsung digiring ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Maluku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal berlapis, baik terkait tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, maupun penyalahgunaan narkoba.
Polda Maluku: Kasus Ini Jadi Prioritas Penanganan
Polda Maluku menegaskan akan memproses kasus ini secara tegas dan transparan. Pemeriksaan terhadap pelaku terus berlangsung untuk menggali seluruh kronologi peristiwa dan memastikan korban mendapat perlindungan serta pendampingan yang dibutuhkan.
Kasus ini menuai kecaman publik karena melibatkan pejabat ASN aktif dan menyangkut kejahatan seksual terhadap anak, terlebih dilakukan oleh ayah kandung sendiri.*