BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Pelaku P3mbak4ran Boc4h 4 Tahun di Tangerang Ditangkap di Tasikmalaya, Polisi Ungkap Hasil Autopsi M3ngerik4n

Adelia Syafitri - Selasa, 29 April 2025 16:39 WIB
Pelaku P3mbak4ran Boc4h 4 Tahun di Tangerang Ditangkap di Tasikmalaya, Polisi Ungkap Hasil Autopsi M3ngerik4n
Tampang pelaku pembakar bocah di sebuah kontrakan di Tangerang.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembakaran bocah laki-laki berusia 4 tahun berinisial MA yang ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kontrakan di Tangerang.

Pelaku berinisial HB (38) diamankan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Selasa pagi (29/4/2025) di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, membenarkan penangkapan pelaku dan menyebut bahwa HB sempat melarikan diri ke tempat istrinya di Tasikmalaya.

"Dan alhamdulillah tadi pagi Subdit Jatanras Polda Metro sudah berhasil menangkap pelakunya di Tasikmalaya," ujar Kombes Zain kepada awak media.

Meski begitu, Zain belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan karena kasus tersebut kini ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, hasil autopsi terhadap jenazah korban mengungkapkan fakta mengejutkan.

MA ternyata mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul di bagian leher, yang menyebabkan saluran pernapasan tersumbat.

Luka bakar juga ditemukan di beberapa bagian tubuh seperti kepala, wajah, leher, dan lengan.

"Sebab kematian korban dari hasil autopsi adalah akibat kekerasan benda tumpul pada bagian leher yang mengakibatkan tersumbatnya jalan nafas," jelas Kombes Zain.

Kejadian memilukan ini mengguncang publik. Terlebih, diketahui bahwa korban sempat mengutarakan impian sederhana: ingin punya sepeda baru.

Ayah korban bahkan telah menyuarakan permintaan agar pelaku dijatuhi hukuman mati atas kejahatannya.

Kini pelaku HB telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru