DELI SERDANG -Mantan Kepala Unit Reskrim Polsek Talun Kenas, Aiptu (Purn) Sabirin, menjadi korban amuk massa setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Tadukan Raga, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin malam (28/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, tepat di belakang warung milik Sabirin di Dusun II.
Sabirin yang sempat kehilangan kesadaran akibat pengeroyokan warga, segera dievakuasi ke Rumah Sakit Mitra Sehat Tanjung Morawa.
"Kondisinya waktu itu setengah sadar. Kami tidak ingin ada korban jiwa, jadi langsung dibawa ke rumah sakit," ujar Kepala Desa Tadukan Raga, Darmawan.
Sabirin, warga setempat, disebut telah diberhentikan dari institusi Polri meski pihak kepolisian belum merinci alasan pemecatannya. Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, membenarkan status Sabirin sebagai mantan anggota Polri dan mengonfirmasi bahwa laporan pelecehan telah diterima.
"Laporan masuk kemarin sore dari orang tua korban dengan nomor STTPL/B/415/IV/2025. Kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kompol Risqi, Selasa (29/4/2025).
Orang tua korban, H, melaporkan Sabirin setelah sang anak mengeluh sakit saat buang air kecil disertai pendarahan.
Setelah didesak, korban mengaku menjadi korban pelecehan dan menyebut Sabirin sebagai pelaku.
Amukan warga dipicu oleh kabar yang beredar cepat dari mulut ke mulut.
Sayangnya, meski warga sempat menghubungi aparat, polisi tak kunjung datang karena salah koordinasi yurisdiksi.
Polsek yang dihubungi adalah Tanjung Morawa, sementara lokasi kejadian masuk wilayah hukum Polsek Talun Kenas.