BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Buron Kasus P3mbakar4n Mobil dan P3ngan1aya4n Polisi di Depok, TS Serahkan Diri

Adelia Syafitri - Selasa, 29 April 2025 17:53 WIB
Buron Kasus P3mbakar4n Mobil dan P3ngan1aya4n Polisi di Depok, TS Serahkan Diri
Buron TS pembakar mobil polisi di Depok menyerahkan diri.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEPOK – Salah satu buron kasus pembakaran mobil dan penganiayaan anggota Polres Metro Depok, pria berinisial TS, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Penyerahan diri ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus aksi brutal yang dilakukan sejumlah anggota ormas di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

TS tampak mengenakan baju abu-abu dan topi merah. Ia terlihat tersenyum santai sesaat setelah menyerahkan diri ke polisi.

"Salah satu DPO kasus melawan petugas di Depok tertangkap lagi. Saudara TS ini menyerahkan diri kepada penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (29/4/2025).

Ade Ary menjelaskan bahwa TS merupakan anggota sekaligus Ketua Ormas GRIB Jaya Harjamukti.

Ia diketahui ikut terlibat aktif dalam tindak pidana melawan petugas, serta merusak dan membakar mobil polisi.

"Perannya, ikut dalam tindak pidana melawan petugas, menyuruh tersangka GR membakar mobil, serta melakukan pengerusakan terhadap kendaraan dinas petugas," jelas Ade Ary.

Dengan penangkapan TS, total sudah dua buronan yang berhasil ditangkap, setelah sebelumnya S alias MS lebih dulu diamankan.

Kini, polisi masih memburu dua DPO lainnya, yakni RS dan VS alias T.

"Masih ada dua DPO lagi yang akan terus diburu oleh tim dari Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya," imbuh Ade Ary.

Aksi kekerasan terhadap aparat ini terjadi pada Jumat (18/4), sekitar pukul 02.30 WIB, usai penangkapan TS oleh polisi.

Ketika petugas hendak meninggalkan lokasi, sekelompok anggota ormas menghadang dan menyerang petugas, tidak terima pemimpin mereka diringkus. Mobil polisi pun dibakar dalam insiden tersebut.

TS sebelumnya juga telah dipanggil atas kasus pengancaman dan dugaan kepemilikan senjata api, namun tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik, sehingga penangkapan dilakukan secara paksa.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan total 6 orang sebagai tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memburu sisa buronan dan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap aparat.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru