BREAKING NEWS
Minggu, 29 Maret 2026

Ustadz Kondang AHA Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi

Muhammad Taufik - Selasa, 29 April 2025 18:39 WIB
Ustadz Kondang AHA Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Iya bang, aku bawa ke hotel arah Berastagi. Aku hilaf, bang. Aku sadar melakukan hal itu," ujar AHA saat ditemui pada Minggu (27/4/2025).

Kasus ini kini resmi ditangani oleh Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/637/IV/2025/SPKT/POLDA/SUMUT.

AHA akan dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru