BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Ustadz Kondang AHA Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi

Muhammad Taufik - Selasa, 29 April 2025 18:39 WIB
Ustadz Kondang AHA Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Iya bang, aku bawa ke hotel arah Berastagi. Aku hilaf, bang. Aku sadar melakukan hal itu," ujar AHA saat ditemui pada Minggu (27/4/2025).

Kasus ini kini resmi ditangani oleh Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/637/IV/2025/SPKT/POLDA/SUMUT.

Baca Juga:

AHA akan dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.*

Baca Juga:
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dosen IBKI Raih Juara 3 Lomba Karya Tulis Ilmiah LLDIKTI Wilayah I
PLN Padamkan Listrik di Medan Selatan Selama 6,5 Jam Hari Ini, Ini Wilayah Terdampak
Adelin Lis Resmi Bebas dari Lapas Tanjung Gusta Usai Bayar Uang Pengganti Lebih dari Rp150 Miliar
Buat SIM Palsu, Dua Warga Medan Perjuangan Dituntut 3,5 Tahun Penjara
1.200 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Peringati Maulid Nabi Bersama Para Habaib
Remaja 14 Tahun Otaki Pembegalan di Medan Tuntungan, Gunakan Samurai dan Baseball
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru