
Pengunjukrasa Tumpahkan Sampah di Pintu Masuk Kantor Walikota Padangsidimpuan
PADANGSIDIMPUAN Suasana yang sangat berbeda, tampak terlihat di Kantor Walikota Padangsidimpuan, Rabu, 18/06/2025. Satu dam truk sampah
PeristiwaJAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media digital hanya dapat diproses hukum jika mengakibatkan kerusuhan nyata di ruang fisik, bukan sekadar di dunia maya.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Selasa (29/4/2025).
Baca Juga:
Sidang ini menanggapi uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa definisi "kerusuhan" dalam pasal tersebut harus dipahami sebagai gangguan ketertiban yang terjadi di ruang fisik, bukan hanya di dunia maya.
Baca Juga:
"Kerusuhan yang dimaksud dalam pasal ini harus benar-benar terjadi di masyarakat, bukan hanya di ruang digital atau media sosial," ujar Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta.
MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU ITE adalah delik materiil, yang artinya kerusuhan sebagai akibat nyata harus dapat dibuktikan dengan adanya kerusuhan fisik di dunia nyata.
Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa penyebaran hoaks yang hanya memicu perdebatan atau diskusi di media sosial tidak dapat dijerat dengan pasal ini.
Mahkamah juga menjelaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus memenuhi asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta dalam hukum pidana, yang mengharuskan adanya kepastian hukum dalam penerapan pasal tersebut.
Putusan ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023, yang juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penerapan pasal-pasal pidana di ruang digital.
"Dengan penafsiran ini, aparat penegak hukum tidak bisa memproses seseorang hanya karena menyebarkan informasi yang memicu perdebatan di media sosial, selama tidak menyebabkan kekacauan fisik di masyarakat," lanjut Arsul.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa istilah "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali dimaknai bahwa kerusuhan hanya terjadi di ruang fisik.
PADANGSIDIMPUAN Suasana yang sangat berbeda, tampak terlihat di Kantor Walikota Padangsidimpuan, Rabu, 18/06/2025. Satu dam truk sampah
PeristiwaNgawi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mendorong para petani untuk memanfaatkan fasilitas kredit alat dan mesin pertanian (a
Pertanian AgribisnisTOBA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba menunjukkan respon cepat dalam menangani kasus tindak pidana pelarian anak di bawa
PemerintahanMEDAN Tragedi jatuhnya pesawat Air India rute AhmedabadLondon menyisakan duka mendalam bagi dunia penerbangan. Dari 242 penumpang, hanya
PariwisataJAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akhirnya angkat bicara soal pro dan kontra seputar rumah subsidi
PemerintahanTERNATE Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajarannya di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untu
NasionalSUMBAR Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali mengalami erupsi pada Rabu malam (18/6/2025) sekitar pukul 2009 WIB, memuntahkan abu vulkan
PeristiwaLANGKAT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama WALHI, BPSKL Wilayah II, Dirjen Gakk
Pertanian AgribisnisJAKARTA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) tengah menggodok wacana penerapan su
PemerintahanJAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyalurkan langsung tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) melalui Anggaran Pend
Pemerintahan