BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Hoaks di Dunia Maya Tak Dapat Diproses Hukum Jika Tak Menyebabkan Kerusuhan Fisik

Adelia Syafitri - Selasa, 29 April 2025 23:20 WIB
238 view
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Hoaks di Dunia Maya Tak Dapat Diproses Hukum Jika Tak Menyebabkan Kerusuhan Fisik
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media digital hanya dapat diproses hukum jika mengakibatkan kerusuhan nyata di ruang fisik, bukan sekadar di dunia maya.

Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga:

Sidang ini menanggapi uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa definisi "kerusuhan" dalam pasal tersebut harus dipahami sebagai gangguan ketertiban yang terjadi di ruang fisik, bukan hanya di dunia maya.

Baca Juga:

"Kerusuhan yang dimaksud dalam pasal ini harus benar-benar terjadi di masyarakat, bukan hanya di ruang digital atau media sosial," ujar Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta.

MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU ITE adalah delik materiil, yang artinya kerusuhan sebagai akibat nyata harus dapat dibuktikan dengan adanya kerusuhan fisik di dunia nyata.

Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa penyebaran hoaks yang hanya memicu perdebatan atau diskusi di media sosial tidak dapat dijerat dengan pasal ini.

Mahkamah juga menjelaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus memenuhi asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta dalam hukum pidana, yang mengharuskan adanya kepastian hukum dalam penerapan pasal tersebut.

Putusan ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023, yang juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penerapan pasal-pasal pidana di ruang digital.

"Dengan penafsiran ini, aparat penegak hukum tidak bisa memproses seseorang hanya karena menyebarkan informasi yang memicu perdebatan di media sosial, selama tidak menyebabkan kekacauan fisik di masyarakat," lanjut Arsul.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa istilah "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali dimaknai bahwa kerusuhan hanya terjadi di ruang fisik.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Polda Metro Jaya Minta Keterangan SMAN 6 Surakarta dan UGM soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Polisi Tangkap Admin dan Anggota Grup Facebook "G4y Khusus Surabaya" karena Sebar Konten Porn*gr4fi
Relawan Bonar dan 234 SC Laporkan Akun atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Gubernur Bobby Nasution ke Polda Sumut
Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Lapor ke Polda Banten
Ini Alasan Admin Grup FB ‘Fantasi Sedarah’ Membuat Grup, Akui Fantasi ke Tante
PDIP Tebing Tinggi Polisikan Budi Arie Setiadi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
komentar
beritaTerbaru