BREAKING NEWS
Rabu, 03 Juni 2026

Polda Jambi Ungkap Peredaran 11kg G4nj4, Dua Tersangka Asal Sumut Ditangkap

Noval Arisandi Saputra - Rabu, 30 April 2025 19:51 WIB
Polda Jambi Ungkap Peredaran 11kg G4nj4, Dua Tersangka Asal Sumut Ditangkap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan narkoba.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru