BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Oknum Anggota DPRD Tapteng Terduga Gunakan Ijazah Palsu Diingatkan untuk Kooperatif

Adelia Syafitri - Rabu, 30 April 2025 20:32 WIB
232 view
Mangkir dari Panggilan Penyidik, Oknum Anggota DPRD Tapteng Terduga Gunakan Ijazah Palsu Diingatkan untuk Kooperatif
Jurman Dagang, pelapor oknum DPRD Tapteng berinisial AAHM terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI TENGAH – Oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Fraksi Golkar berinisial AAHM tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polres Tapteng terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Hal ini disampaikan oleh pelapor, Jurman Dagang, usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Tapteng, tertanggal 29 April 2025.

"Sudah saya terima SP2HP dari Polres. Di situ dijelaskan bahwa AAHM tidak datang untuk diperiksa," ungkap Jurman, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga:

Dalam SP2HP itu, disebutkan bahwa penyidik telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada AAHM melalui surat bernomor: B/993/IV/Res.1.9/2025/Reskrim, tertanggal 17 April 2025, yang mengagendakan pemeriksaan pada Rabu, 23 April 2025.

Namun, AAHM tidak hadir dengan alasan tengah mendampingi istrinya berobat di Kota Medan, dan meminta agar pemanggilan dijadwal ulang.

Baca Juga:

Jurman juga menyebut, penyidik telah berkirim surat kepada Ketua KPU Tapteng untuk meminta dokumen kelengkapan persyaratan pencalonan AAHM sebagai anggota DPRD periode 2019–2024 dan 2025–2030.

Namun, hingga kini, belum ada konfirmasi balasan dari KPU Tapteng.

"Saat ini penyidik berencana melayangkan pemanggilan kedua kepada AAHM dan menunggu jawaban resmi dari KPU Tapteng," tambahnya.

Jurman menyatakan keyakinannya bahwa Polres Tapteng akan tetap profesional dalam menuntaskan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu ini.

Ia juga menyoroti sikap AAHM yang dianggap tidak menghormati proses hukum dengan tidak menghadiri panggilan pertama.

"Setelah SP2HP ini, saya harap AAHM bersikap kooperatif dan tidak mangkir lagi. Jangan seolah-olah hukum bisa dipermainkan," tegas Jurman.

Sebelumnya, AAHM dilaporkan oleh Jurman dan rekannya, Januar Siregar, ke Polres Tapteng pada Kamis (24/10/2024) dengan nomor laporan LP/B/254/VII/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tapteng Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga
Jokowi Heran Dituduh Pakai Ijazah Palsu: "Lihat Asli Saja Belum!"
Sat Narkoba Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Kalangan, 7,27 Gram Barang Bukti Diamankan
Polres Tapanuli Tengah Gelar Panen Raya Jagung Kuartal II 2025, Wujud Nyata Dukung Swasembada Pangan
Polres Tapteng Tangkap Pria Pemilik Dua Paket Sabu di Tapian Nauli
Polres Tapanuli Tengah Intensifkan Blue Light Patrol, Tekan Potensi Kejahatan Malam Hari
komentar
beritaTerbaru