
Awas! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak, Ini Kata Dokter
MEDAN Ginjal berperan vital dalam menyaring racun, menjaga keseimbangan cairan, dan mengatur tekanan darah. Namun, pola makan yang buruk
KesehatanMEDAN -Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, bersama dua bawahannya, Henny Nopriani Gultom dan Herlismart Habayahan, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (30/4/2025).
Ketiga terdakwa diyakini bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapteng pada tahun anggaran 2023.
Baca Juga:
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar JPU Putri Marlina Sari saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Potong Dana Puskesmas 10 Persen, Rugikan Negara Hampir Rp10 Miliar
Dalam dakwaan terungkap, para terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen dari dana BOK dan Jaspel yang seharusnya diterima oleh 25 Kepala Puskesmas di Tapteng.
Tindakan ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp9,9 miliar.
Sebelum melakukan pemotongan, Nursyam disebut terlebih dahulu mengumpulkan seluruh Kepala Puskesmas se-Tapteng dan memerintahkan secara langsung untuk menyetorkan potongan dari dana tersebut.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan ketiganya terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa pada Jumat, 2 Mei 2025.
MEDAN Ginjal berperan vital dalam menyaring racun, menjaga keseimbangan cairan, dan mengatur tekanan darah. Namun, pola makan yang buruk
KesehatanSIDOARJO Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan suntikan semangat langsung kepada para pemain Timnas Indonesia U23 jelang laga krusi
OlahragaJAKARTA Di era digital saat ini, ponsel pintar bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga menjadi pusat aktivitas finansial dan data priba
Sains & TeknologiJAKARTA Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sekaligusSekretaris Jenderal Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Abd
NasionalGARUT Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Nandi Juliawan, yang lebih dikenal dengan nama panggung Encuy Preman Pensiun, dite
PeristiwaJAKARTA Sosok ibu berjilbab pink yang menjadi ikon simbol tuntutan gerakan 178 dalam aksi demonstrasi Agustus 2025 akhirnya terungkap m
NasionalMEDAN Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melalui Program Studi Ilmu Falak dan Observatorium Ilmu Falak (OIF UMSU) akan mengg
PendidikanBANDA ACEH Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke VI, Ahad (
PolitikTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tengah menggelar kegiatan coffee morning bersama insan pers, K
NasionalTAPANULI TENGAH Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggela
Nasional