BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Info untuk Gubernur: Aktivitas PT Tun Sewindu di Hutan Lindung Desa Regemuk, Masih Berlanjut

Masyarakat Pertanyakan Tindaklanjut Pengusutan Status Kawasan Hutan
Abyadi Siregar - Kamis, 01 Mei 2025 08:29 WIB
1.016 view
Info untuk Gubernur: Aktivitas PT Tun Sewindu di Hutan Lindung Desa Regemuk, Masih Berlanjut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELISERDANG – Ini informasi penting untuk Gubernur Sumut Bobby Nasution. Aktivitas PT Tun Sewindu yang sebelumnya memasang pagar seng di kawasan hutan lindung di Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang, hingga kini masih terus berlanjut. Bahkan, aktivitasnya kian meningkat.

Padahal, Kepala Dinas –Kadis- Lingkungan Hidup –LH- Sumut Yuliani Siregar dan Ketua DPRD Deliserang Zakky Shahri, sebelumnya sudah meminta PT Tun Sewindu menghentikan aktivitas di lahan kawasan hutan tersebut.

"Kita masyarakat yang bingung. Kok pengusaha sepertinya membohongi pemerintah? Kan pemerintah sudah tegas-tegas memerintahkan untuk menghentikan aktivitas di kawasan hutan lindung itu. Tapi kok pengusaha masih membandel dengan melakukan aktivitas?" tegas Ketua Kelompok Tani Hutan Forest Tree Desa Rugemuk, Tuah, 36.

Baca Juga:

Seperti diberitakan sebelumnya, 23 Februari 2025 lalu, ratusan masyarakat membongkar pagar seng milik PT Tun Sewindu yang menutupi 48 hektar kawasan hutan lindung di Dusun III, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserang, Sumut.

Pembongkaran pagar seng itu dilakukan, persis ketika Kadis LH Sumut Yuliani Siregar datang ke lokasi untuk melihat langsung pemagaran kawasan hutan lindung yang dilakukan PT Tun Sewindu.

Baca Juga:

Ketika berada di lokasi, Kadis LH Sumut Yuliani Siregar melihat plank milik Pemprov Sumut bertuliskan: KAWASAN HUTAN NEGARA, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 50 ayat 2 huruf a : "Mengerjakan, Menggunakan, dan/atau Menduduki Kawasan Hutan Secara Tidak Sah". UPT. KPK Wilayah Stabat.

Selanjutnya, Yuliani Siregar meminta agar PT Tun Sewindu menghentikan segala aktivitas di kawasan hutan lindung tersebut. Selain itu, PT Tun Sewindu juga diminta membongkar pagar seng tersebut.

Namun, ratusan masyarakat yang sudah gemas melihat pagar tersebut, tidak bisa dibendung. Mereka akhirnya ramai-ramai melakukan pembongkaran.

Tidak hanya itu, pasca aksi massa yang membongkar pagar tersebut, Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri meninjau ke lokasi, Rabu, 5 Maret 2025. Pada saat itu, Zakky Shahri dengan tegas meminta agar PT Tun Sewindu menghentikan seluruh aktivitas di lokasi.

Tapi apa yang terjadi? "PT Tun Sewindu terkesan anggap enteng dengan perintah Pemprov Sumut dan Ketua DPRD Deliserdang. Buktinya, PT Tun Sewindu justru terus melakukan aktivitas di lokasi," tegas Ketua LSM Trinusa Abdi Wirasa Manihuruk atau yang akran disapa Awi Saragih.

Awi Saragih dan Tuah menjelaskan, saat ini, PT Tun Sewindu justru menambah jumlah tambaknya. Bila pada saat pembongkaran pagar seng, tambak udang milik PT Tun Sewindu hanya tiga tambak. Tapi sekarang justru bertambah menjadi delapan tambak.

"Ini kan namanya melawan pemerintah. Melawan Gubernur Sumut. Melawan Ketua DPRD Deliserdang. Karena awalnya, sudah diperintahkan untuk menghentikan aktivitas. Tapi faktanya justru menambah jumlah tambak?" tegas Awi Saragih.

Karena itu, Awi Saragih dan Tuah mempertanyakan tindaklanjut penanganan kasus tersebut. "Harus ada kejelasan. Kalau memang benar tanah itu sebagai hutan negara dan kawasan hutan lindung sesuai plank milik Pemprov Sumut yang berdiri tegak di lokasi lahan, maka pemerintah hsrus bertindak tegas. Jangan plintat-plintut," tegas Awi.

"Atau, kalau memang tanah negara dan kawasan hutan lindung itu boleh dikuasai rakyat, biar kami masyarakat mengetahui. Karena kami masyarakat juga membutuhkan lahan untuk menghidupi keluarga kami," tegas Tuah.

Tuah juga menagih janji Ketua DPRD Deliserdang yang akan menggelar rapat dengar pendapat –RDP- ke dua kalinya. "Waktu itu, Pak Zakky Shahri bilang akan menggelar RDP ke dua. Mana? Kok sampai sekarang tidak ada?" tegas Tuah.

"Ada apa? Apa ada?" tambah Awi Saragih nada bertanya. Konkritnya, Awi Saragih dan Tuah mempertanyakan bagaimana sebenarnya tindaklanjut penanganan pemagaran kawasan hutan ini?

"Ini kawasan hutan atau tidak? Kalau kawasan hutan, bolehkah dipagar oleh pengusaha? Lalu, bagaimana statusnya bagi masyarakat yang membongkar pagar seng di kawsan hutan lindung? Soalnya, masyarakat masih terus memanggil Polres Deliserdang. Semua ini perlu ketegasan," tadas Awi Saragih.*

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru