BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Media Abal-Abal Okeyboss.com Dipastikan Tak Berbadan Hukum, Dewan Pers Tegaskan Bukan Produk Jurnalistik

Fira - Kamis, 01 Mei 2025 09:26 WIB
295 view
Media Abal-Abal Okeyboss.com Dipastikan Tak Berbadan Hukum, Dewan Pers Tegaskan Bukan Produk Jurnalistik
Tim Kuasa Hukum Paslon MERDEKA saat berkonsultasi dengan Herutjahjo S (kanan) Ahli Pers Dewan Pers Anggota Komisi Pengaduan DEwan Pers.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PANGKALPINANG – Jelang Pilkada ulang Pangkalpinang, sebuah polemik tajam mencuat setelah Sudarsono alias Panjul, residivis dan eks anggota Polri yang mengaku sebagai wartawan media online okeyboss.com, dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung oleh tim kuasa hukum pasangan bakal calon Wali Kota jalur independen, "Merdeka".

Pelaporan ini dilakukan lantaran Sudarsono dianggap menyebarkan berita fitnah dan opini menyesatkan terhadap paslon Merdeka, tepat saat proses verifikasi faktual oleh KPU Kota Pangkalpinang berlangsung.

Namun dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa media online okeyboss.com ternyata tidak terdaftar sebagai badan hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham RI.

Baca Juga:

Fakta ini memastikan bahwa media tersebut bukanlah perusahaan pers resmi, dan produk beritanya tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik yang dilindungi UU Pers.

Anggota Dewan Pers dari Komisi Pengaduan dan Ahli Pers, Herudjanto, menegaskan bahwa media tidak berbadan hukum otomatis bukan perusahaan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:

"Kalau medianya tidak berbadan hukum, maka ia bukan perusahaan pers. Produk beritanya bukan karya jurnalistik. Kalau merugikan, prosesnya masuk ke hukum pidana umum, bukan ke Dewan Pers," tegas Herudjanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Ia juga mengutip Pasal 9 ayat (2) UU Pers yang berbunyi:

"Perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia."

Selain itu, Pasal 1 angka 4 menjelaskan bahwa karya jurnalistik adalah hasil peliputan wartawan yang dipublikasikan melalui perusahaan pers sah.

Dengan demikian, klaim Sudarsono sebagai wartawan okeyboss.com tidak memiliki landasan hukum.

Desakan Proses Hukum

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Komaruddin Hidayat Resmi Jabat Ketua Dewan Pers 2025–2028, Siap Emban Tugas Berat
Dewan Pers: Tayangan JakTV Bukan Produk Jurnalistik, Diduga Halangi Penyidikan Kasus Korupsi CPO
AJI Kritik Kejagung: Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai Tersangka Dinilai Langgar UU Pers
Dewan Pers Siap Teliti Berkas Kejagung Terkait Penetapan Direktur JakTV sebagai Tersangka
Dewan Pers Hormati Proses Hukum Penetapan Direktur Jak TV sebagai Tersangka
Dewan Pers Desak Peninjauan Kembali Perpol 3/2025 Soal Pengawasan Jurnalis Asing
komentar
beritaTerbaru