Bareskrim Polri mengungkapkan telah memblokir 865 rekening judi online senilai Rp194,7 miliar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA -Bareskrim Polri terus menggencarkan pemberantasan praktik judi online.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kepala Bareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir total 865 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring dengan nilai transaksi mencapai Rp194,7 miliar.
Komjen Wahyu menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari delapan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta 39 laporan informasi lainnya.
"Dari LHA tersebut, kami telah memblokir 701 rekening senilai Rp133,5 miliar. Kemudian dari 39 laporan tambahan, kami tindaklanjuti dengan 18 laporan polisi dan menyita 164 rekening senilai Rp61,1 miliar," ungkap Wahyu.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.
Dari total 5.855 rekening mencurigakan, ribuan masih dalam proses penelusuran oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Kami harus verifikasi satu per satu rekening tersebut. Ini pekerjaan besar, tapi kami komit untuk memberantas tuntas jaringan judi online dan pencucian uang di belakangnya," tegasnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengapresiasi langkah cepat Polri dan menyatakan dukungan penuh untuk kerja sama yang berkelanjutan.
"Pemblokiran ini bukan hanya tindakan hukum, tapi bentuk nyata penyelamatan masyarakat dari kerusakan ekonomi dan sosial akibat judi online. Kami siap bekerja di belakang Polri untuk mendukung pemberantasan ini," ujarnya.
Pemblokiran masif ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dan aparat hukum dalam mengatasi dampak destruktif judi daring yang telah memicu banyak persoalan sosial di tengah masyarakat.*