BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Belum Juga Tuntas di Polres Batu Bara, Masa Gelar Aksi dari Polda Sumut ke Mabes Polri

Redaksi - Jumat, 02 Mei 2025 16:54 WIB
902 view
Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Belum Juga Tuntas di Polres Batu Bara, Masa Gelar Aksi dari Polda Sumut ke Mabes Polri
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

3. Memohon atensi dan perhatian penuh dari Bapak Kapolri dalam penanganan kasus ini, agar tidak terjadi pengabaian atau kelalaian dalam proses hukum.

4. Meminta Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini di jajaran Polda Sumut/ Polres Batu Bara.

Baca Juga:

5. Meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk melakukan audit terhadap jajaran Polda Sumut/ Polres Batu Bara, terkait berapa banyak kasus kekerasan terhadap anak yang belum dituntaskan.

6. Meminta Bapak Kapolri untuk mengevaluasi Kapolda Sumatera Utara/ Kapolres Batu Bara beserta jajaran yang bertanggung jawab atas penanganan kasus ini.

Baca Juga:

7. Meminta Bapak Menteri BUMN untuk mengevaluasi jajaran direksi PT Inalum, guna memastikan tidak ada pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku kejahatan seksual dalam tubuh BUMN.

Surat tersebut dilandasi oleh regulasi nasional seperti Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tetang perlindungan Anak, menegaskan bahwa Pasal 81 ayat (1) sampai (6), menjelaskan bahwa: Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dikenai hukuman pidana yang berat, termasuk pidana tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, serta pengumuman identitas pelaku.

Tidak dapat dilakukan upaya damai untuk menghentikan proses hukum. Penuntutan tetap dilanjutkan meskipun ada pencabutan laporan atau adanya perdamaian antara korban dan pelaku.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin perlindungan terhadap hak anak.

Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan anggota kepolisian menjaga integritas dan profesionalisme dalam penanganan kasus hukum.

"Kami menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), dan oleh karena itu, harus dihadapi dengan tindakan hukum yang luar biasa pula. Demi keadilan dan martabat bangsa, kami akan terus mengawal kasus ini hingga hukum benar-benar ditegakkan dan korban memperoleh perlindungan yang layak", tutup Ariswan dalam orasinya.

Usai menyampaikan tuntutan dan surat resmi kepada Brigadir Winda KA Piket dan Brigadir Satria dari Divisi Humas Mabes Polri, massa aksi membubarkan diri dengan tertib.

Namun, Ariswan menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti, aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar akan digelar.

"Hidup Anak Indonesia! Tegakkan Hukum, Lindungi Anak!" seru massa menutut aksi mereka siang itu.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Menjelang Pensiun, Guru SD di Inhu Riau Ditangkap karena C4bvli Murid
Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus Penc4bvlan Anak Asuh
Tiga P3mbunuh Bocah Dil4kban di Cilegon Dituntut Hukuman M4t1 oleh Jaksa!
Pegawai Minimarket di Tangerang Ditangk4p Warga karena Diduga C4bul1 Anak di Bawah Umur
Viral! Bupati Purwakarta Beri Uang ke Pelaku Penggelapan Dana Siswa, KPK Angkat Bicara
Sudah Jadi Tersangka Sejak April, Eks Kepala Puskesmas di Cirebon Belum Ditahan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini