BREAKING NEWS
Minggu, 06 Juli 2025

Sosok George Sugama Halim: Pelaku Penganiayaan Kasir Toko Roti yang Viral!

BITVonline.com - Senin, 16 Desember 2024 04:08 WIB
61 view
Sosok George Sugama Halim: Pelaku Penganiayaan Kasir Toko Roti yang Viral!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Setelah menjadi buronan selama beberapa waktu, George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, akhirnya ditangkap oleh pihak Kepolisian. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu malam (15/12/2024).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa GSH ditangkap berkat kerja sama antara jajaran Sat Reskrim Polrestro Jakarta Timur dan Direktorat Krimum Polda Metro Jaya.

“Pelaku sudah diamankan di salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat. Saat ini, perkara telah naik ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Nicolas dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati (19) yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh GSH pada 17 Oktober 2024. Dalam insiden tersebut, Dwi mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya akibat tindakan kasar GSH, termasuk lemparan kursi dan mesin EDC.

Menurut keterangan korban, penganiayaan terjadi setelah ia menolak perintah GSH untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi GSH, karena tugas tersebut di luar tanggung jawabnya sebagai kasir. Penolakan itu memicu kemarahan pelaku, yang kemudian melakukan tindakan kekerasan.

Baca Juga:

Rekaman video penganiayaan yang viral di media sosial memperlihatkan GSH melempar kursi dan mesin EDC ke arah korban. Aksi ini menuai kecaman luas dari masyarakat dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku.

Setelah laporan diterima oleh Polres Metro Jakarta Timur, kasus ini sempat terkendala selama dua bulan. Namun, berkat bukti-bukti seperti rekaman video dan saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan GSH dan melakukan penangkapan.

“Proses penanganan kasus membutuhkan waktu untuk pengumpulan bukti dan memastikan keakuratan laporan. Namun, kami tegaskan bahwa tidak ada kebal hukum dalam perkara ini,” tambah Kombes Nicolas.

George Sugama Halim diketahui merupakan anak pemilik toko roti ternama, Lindayes Patisserie and Coffee, yang berlokasi di Cakung. GSH, yang kini berusia 35 tahun, sebelumnya pernah mengklaim dirinya kebal hukum. Pernyataan ini menambah kemarahan publik terhadap kasus yang sudah menjadi sorotan nasional.

Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan, mengaku mengalami trauma fisik dan psikis akibat kejadian tersebut. Ia berhenti bekerja di toko roti tersebut dan berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

“Saya ingin keadilan ditegakkan, agar tidak ada lagi korban lain. Banyak karyawan sebelum saya juga mengalami hal serupa,” ujar Dwi.

Polres Metro Jakarta Timur menyatakan komitmennya untuk memproses kasus ini hingga tuntas. GSH akan menjalani pemeriksaan lanjutan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Publik berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun bahwa tidak ada ruang untuk kekerasan dan arogansi, sekalipun dilakukan oleh individu yang merasa berkuasa.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Tambat Labuh Nyaris Ambruk di Desa Indra Yaman, Nelayan Minta Pemkab Batu Bara Segera Bertindak
Resmi! Jamie Gittens Gabung Chelsea, Dikontrak Hingga 2032
Timnas Wanita Indonesia Gagal Lolos ke Piala Asia 2026, Takluk 1-2 dari Taiwan di Laga Penentu
Terungkap! Pria Ngaku Pelayaran Aniaya Driver Ojol karena Pesanan Telat 5 Menit, Ternyata Pegawai Bea Cukai
BMKG Catat Sejumlah Gempa di Indonesia pada Sabtu Malam, Warga Diminta Waspada!
Giorgio Antonio Bungkam soal Hubungannya dengan Sarwendah, Hanya Beri Senyum?
komentar
beritaTerbaru