BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Komisi Kejaksaan Tegaskan Revisi KUHAP Tak Ancam Kebebasan Pers, Asalkan Profesional

Adelia Syafitri - Minggu, 04 Mei 2025 15:15 WIB
Komisi Kejaksaan Tegaskan Revisi KUHAP Tak Ancam Kebebasan Pers, Asalkan Profesional
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan mengancam kebebasan pers selama jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kriminalisasi terhadap insan media di tengah pembahasan revisi KUHAP.

"Sejauh ini tidak ada wartawan yang dituntut di pengadilan karena produk jurnalistik. Penuntutan itu terkait perbuatan pidana, bukan karya jurnalistik," ujar Pujiyono, Minggu (4/5/2025).

Pujiyono menjelaskan bahwa kasus-kasus hukum yang melibatkan individu dari kalangan media biasanya disebabkan oleh tindakan di luar aktivitas jurnalistik, bukan karena isi berita atau karya jurnalistiknya.

"Sudah kami pastikan bahwa tindakan yang bersangkutan tidak terkait dengan produk jurnalistik. Tapi ada tindakan lain yang dianggap sebagai perintangan," tegasnya.

Lebih lanjut, Pujiyono menekankan bahwa pengawasan terhadap penegakan hukum tidak hanya berada di tangan internal dan eksternal institusi penegak hukum, tetapi juga menjadi tugas media dan masyarakat.

"Secara internal ada Jamwas, eksternal ada Komjak. Tapi itu tidak cukup. Diperlukan pengawasan dari masyarakat, terutama teman-teman media yang harus memberitakan secara jujur dan objektif," katanya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru