Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan mengancam kebebasan pers selama jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kriminalisasi terhadap insan media di tengah pembahasan revisi KUHAP.
"Sejauh ini tidak ada wartawan yang dituntut di pengadilan karena produk jurnalistik. Penuntutan itu terkait perbuatan pidana, bukan karya jurnalistik," ujar Pujiyono, Minggu (4/5/2025).
Pujiyono menjelaskan bahwa kasus-kasus hukum yang melibatkan individu dari kalangan media biasanya disebabkan oleh tindakan di luar aktivitas jurnalistik, bukan karena isi berita atau karya jurnalistiknya.
"Sudah kami pastikan bahwa tindakan yang bersangkutan tidak terkait dengan produk jurnalistik. Tapi ada tindakan lain yang dianggap sebagai perintangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Pujiyono menekankan bahwa pengawasan terhadap penegakan hukum tidak hanya berada di tangan internal dan eksternal institusi penegak hukum, tetapi juga menjadi tugas media dan masyarakat.
"Secara internal ada Jamwas, eksternal ada Komjak. Tapi itu tidak cukup. Diperlukan pengawasan dari masyarakat, terutama teman-teman media yang harus memberitakan secara jujur dan objektif," katanya.
Ia juga mengakui bahwa masih ada oknum dalam institusi penegak hukum, namun setiap temuan akan ditindak secara tegas sesuai hukum.
"Tetaplah di institusi mana pun pasti ada oknum. Dan ini kami proses," pungkas Pujiyono.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa revisi KUHAP bukanlah alat untuk membungkam pers, melainkan tetap berpijak pada prinsip hukum yang adil dan transparan.*
(di/a008)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL