BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Meleraikan Malah Dihajar, Sopir Truk dan Kernet Dianiaya 3 Pemuda di Jalur Lae Pondom Dairi

Adelia Syafitri - Minggu, 04 Mei 2025 16:36 WIB
246 view
Meleraikan Malah Dihajar, Sopir Truk dan Kernet Dianiaya 3 Pemuda di Jalur Lae Pondom Dairi
Ketiga tersangka kasus penganiayaan kepada sopir yang terjadi di kawasan Lae Pondom Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DAIRI – Niat baik tak selalu berbuah manis. Seorang sopir truk bernama Hendri Siagian bersama kernetnya Leo Sinambela justru menjadi korban penganiayaan setelah mencoba melerai perkelahian di Jalur Lae Pondom, tepatnya di pintu masuk Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, pada Minggu (4/5/2025).

Kapolsek Sumbul AKP Rapolo Tambunan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pelaku, yakni:

Sergio Jaya Malau (21), warga Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul.

Baca Juga:

Dearman Sius Tamsar (29), warga Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.

Gimran Rajagukguk (42), warga Jumantuang, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.

"Kami telah menangkap ketiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius," ujar AKP Rapolo, Minggu (4/5/2025).

Kejadian bermula saat Hendri dan Leo melihat perkelahian tak jauh dari jalur tempat mereka melintas.

Niat melerai berujung bencana saat salah satu pelaku justru menuduh mereka sebagai bagian dari kelompok yang bertikai.

Korban langsung diserang. Hendri dicekik, didorong hingga terjatuh, dan ditendang di bagian kepala dan perut secara brutal.

Leo juga mengalami nasib serupa, hingga mengalami luka robek di telinga kanan dan bengkak di bagian kepala.

Setelah kejadian, keduanya melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sumbul.

Petugas Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku pada 1 Mei 2025.

Saat ini, ketiganya telah diamankan di sel tahanan Polres Dairi dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Warga, Gas Elpiji dan Kompor Jadi Barang Bukti
komentar
beritaTerbaru