MEDAN – Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja.
Penggagalan ini dilakukan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim gabungan dari Polda Sumut, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan mendapatkan informasi terkait rencana pengiriman pekerja migran ilegal melalui jalur udara internasional.
Dari hasil interogasi, dua orang di antaranya mengaku akan bekerja sebagai pegawai rumah makan dan juru masak di Kamboja.
Sementara tiga orang lainnya, termasuk seorang anak, mengaku sebagai keluarga yang hendak berwisata.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dari keenam orang tersebut ternyata dua merupakan calon pekerja migran Indonesia ilegal," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Minggu (4/5/2025).
Tersangka Chandra, pemilik rumah makan di Kamboja
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka bernama Chandra, warga Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga sebagai pihak yang merekrut dan memberangkatkan calon PMI ilegal tersebut.
Ia mengaku sebagai pemilik rumah makan di Kamboja dan akan menampung para pekerja.