BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Tersangka Diamankan

Adelia Syafitri - Minggu, 04 Mei 2025 18:39 WIB
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Tersangka Diamankan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja.

Penggagalan ini dilakukan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim gabungan dari Polda Sumut, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan mendapatkan informasi terkait rencana pengiriman pekerja migran ilegal melalui jalur udara internasional.

Baca Juga:

Berpura-pura sebagai wisatawan

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam orang warga asal Medan yang hendak berangkat ke Kamboja.

Baca Juga:

Dari hasil interogasi, dua orang di antaranya mengaku akan bekerja sebagai pegawai rumah makan dan juru masak di Kamboja.

Sementara tiga orang lainnya, termasuk seorang anak, mengaku sebagai keluarga yang hendak berwisata.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dari keenam orang tersebut ternyata dua merupakan calon pekerja migran Indonesia ilegal," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Minggu (4/5/2025).

Tersangka Chandra, pemilik rumah makan di Kamboja

Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka bernama Chandra, warga Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga sebagai pihak yang merekrut dan memberangkatkan calon PMI ilegal tersebut.

Ia mengaku sebagai pemilik rumah makan di Kamboja dan akan menampung para pekerja.

Kedua korban dijanjikan gaji antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan jika bersedia bekerja di luar negeri.

"Rencana keberangkatan mereka melalui jalur Medan–Singapura, lalu dilanjutkan ke Kamboja," jelas Sumaryono.

Dugaan praktik gelap judi online masih diselidiki

Meskipun pengakuan awal menyebutkan tujuan bekerja di rumah makan, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam jaringan judi online atau penipuan digital (scammer) yang kerap menyasar PMI di negara Asia Tenggara.

Atas perbuatannya, Chandra dijerat dengan Pasal 81 dan subsider Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan tenaga kerja ilegal ke luar negeri yang dilakukan dengan modus wisata hingga pekerjaan rumah tangga, yang kerap berujung pada praktik eksploitasi dan perdagangan manusia.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gelar Doa Bersama Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Polda Bali Berhasil Pulangkan 21 Korban TPPO Kapal AWINDO 2A
Imigrasi Medan Tolak 199 Permohonan Paspor Diduga untuk PMI Ilegal
Aksi Damai Ojol GODAMS di Polda Sumut, Kapolda Sampaikan Duka dan Komitmen Penegakan Hukum
Sejumlah Tempat Usaha Tutup Saat Driver Ojol Demo di Mapolda Sumut
Ratusan Driver Ojol Unjukrasa di Mapolda Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru