BREAKING NEWS
Senin, 08 Desember 2025

Ariswan Koordinator APPH Penuhi Undangan KPAI Pusat Terkait Dugaan Kasus TPKS di WILKUM POLRES Batu Bara

Redaksi - Senin, 05 Mei 2025 20:05 WIB
Ariswan Koordinator APPH Penuhi Undangan KPAI Pusat Terkait Dugaan Kasus TPKS di WILKUM POLRES Batu Bara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Aliansi Peduli Penegakan Hukum (APPH) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum, khususnya terhadap kasus kekerasan seksual pada anak. Setelah menggelar aksi menyampaikan pendapat di depan kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Markas Besar Kepolisian RI pada Jumat (2/5), APPH memenuhi undangan resmi dari KPAI untuk melakukan diskusi lanjutan terkait berita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor KPAI Pusat yang beralamat di Jl. Teuku Umar No.10-12 12, RT.1/RW.1, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Ariswan selaku Koordinator APPH diterima langsung oleh Komisioner KPAI, Dian Sasmita, dan staf bagian pengaduan, Siska. Pertemuan ini dikarenakan pada saat aksi digelar Komisioner KPAI sedang ada tugas di luar, sehingga komisioner KPAI melalui Humas mengundang APPH untuk dialog lebih dalam pada Hari Senin 5 Mei 2025.

Dalam pertemuan ini Ariswan memaparkan bahwa hingga kini, kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang karyawan PT Inalum berinisial TTBP belum menunjukkan kemajuan signifikan. "Pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berkeliaran bebas. Bahkan, dari informasi media online, kami mendapat kabar bahwa kasus ini telah ditutup. Ini menjadi keprihatinan kami dan perlu atensi serius dari KPAI," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menyampaikan apresiasi kepada APPH yang telah proaktif menyampaikan laporan dan informasi penting terkait kasus tersebut. "KPAI tidak hanya memantau proses hukum, tetapi juga memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban, termasuk menjamin keselamatan korban dari potensi ancaman," jelasnya.

Dian Sasmita juga menegaskan bahwa kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak tidak bisa diselesaikan di luar jalur hukum, sekalipun ada perdamaian antara pelaku dan keluarga korban. "Proses hukum wajib terus berjalan," tegasnya.

Lebih lanjut, Dian Sasmita menyampaikan bahwa KPAI akan menelusuri lebih lanjut kasus ini dan meminta agar APPH membantu untuk mendapatkan bukti-bukti pendukung yang bisa memperkuat proses penelusuran. "Kami butuh informasi tentang korban dan keluarga mereka tinggal dimana dan usia korban agar kami bisa lebih mudah menelusuri kasus ini", ucap Dian Sasmita

Menutup pertemuan, Ariswan mendorong agar KPAI segera membentuk tim investigasi yang bisa turun langsung ke Kabupaten Batu Bara. "Bertemu langsung dengan korban, keluarga, serta pihak Polres Batu Bara akan memberikan gambaran yang lebih utuh terkait kasus ini," saran Ariswan Menutup pertemuan ini.

Di tengah desakan penegakan hukum yang adil, muncul pula rumor mengenai adanya dugaan aliran dana hingga ratusan juta rupiah untuk menghentikan kasus ini. APPH meminta semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga negara, untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa keadilan bagi korban dan penegakan hukum tidak dikalahkan oleh kepentingan orang per orang.

KPAI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sesuai mandat perlindungan anak yang mereka emban. *(Tim)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru