BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

GERBRAK Soroti Dugaan Korupsi Korporasi diatas lahan HGU PTPN II dan Persoalan Hukum PT Sianjur

Aksi Gerbrak sampaikan 10 tuntutan
Redaksi - Senin, 05 Mei 2025 22:13 WIB
1.000 view
GERBRAK Soroti Dugaan Korupsi Korporasi diatas lahan HGU PTPN II dan Persoalan Hukum PT Sianjur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

8. MENDESAK POLDA SUMUT UNTUK MENGHENTIKAN PEMBANGUNAN KANTORNYA YANG DILAKUKAN SECARA PAKSA DI ATAS TANAH YANG TIDAK SESUAI PERUNTUKANNYA DAN MERUPAKAN MILIK WARGA MASYARAKAT.

9. MENDESAK PTPN II, BPN DELI SERDANG, BPN PUSAT, DAN POLDA SUMUT UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM, YANG MENYATAKAN TANAH MILIK PT. SIANJUR RESORT SAH SECARA HUKUM BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DAN TELAH DIEKSEKUSI.

Baca Juga:

10. MEMINTA KOMISI II, III, DAN/ATAU KOMISI VI DPR RI BESERTA PIMPINAN DPR RI UNTUK MEMANGGIL DAN MEMEDIASI SELURUH PIHAK TERKAIT MELALUI RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) UNTUK MENYELESAIKAN PERMASALAHAN INI.

Baca Juga:

Ariswan, Dalam Orasinya menambahkan bahwa ini bukan sekadar aksi protes, melainkan bentuk seruan konstitusional dari rakyat terhadap negara. "Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menolak pengkhianatan terhadap hak-hak rakyat. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan oligarki. Tanah adalah hak asasi, bukan komoditas semata," Ucapnya dengan lantang.

GERBRAK menegaskan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan bukan hanya simbol ketimpangan, tetapi juga cermin dari kolusi sistemik antara korporasi dan oknum pejabat negara. Mereka menuntut agar KPK, Kejaksaan Agung, Kapolri, dan seluruh institusi penegak hukum segera mengambil langkah konkret.

"Negara hukum harus menjamin supremasi hukum atas tanah, bukan sekadar menjadi pelayan bagi kepentingan ekonomi kapitalistik. Jika hukum tak bisa menyelamatkan rakyat dari perampasan tanah, maka hukum itu layak dipertanyakan legitimasi dan keberpihakannya," tegas Ariswan.

Aksi ini ditutup dengan penyampaian resmi pernyataan sikap kepada 16 institusi dan pejabat tinggi negara, termasuk Presiden RI, Ketua DPR RI, Kapolri, hingga manajemen PT. Ciputra KPSN dan PTPN II.

Di Kementerian ATR/BPN, perwakilan massa GERBRAK diterima oleh Andri, Humas Kementerian ATR/BPN. Dalam dialognya dengan Ariswan, Andri menyampaikan bahwa GERBRAK maupun PT. Sianjur dipersilakan mengajukan surat pengaduan resmi ke Kementerian ATR/BPN agar seluruh persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara institusional oleh pimpinan, serta dimasukkan ke dalam agenda penyelesaian yang terstruktur.

Sementara itu, di Gedung Merah Putih KPK, perwakilan massa diterima oleh Mukti, Perwakilan Humas KPK. Mukti menyatakan apresiasi atas kedatangan GERBRAK dan menegaskan bahwa tuntutan aksi akan diteruskan kepada pimpinan KPK untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai prosedur penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Masyarakat Adat Pertumbukan Bangkit! Ratusan Warga Rebut 300 Hektar Tanah Leluhur dari PTPN 2, Desak Pemerintah Hadirkan Keadilan Agraria Sejati
PTPN II Tanggapi Kritik Gubernur Bobby Nasution Soal Konflik Pertanahan di Sumut
#GerbrakTolakKorupsi: Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Citraland di Atas Lahan HGU PTPN II, GERBRAK Tuntut Keadilan Agraria
Jual Tanah HGU, PTPN Peroleh Ratusan Miliar dari PT Ciputra KPSN. Ini Rinciannya
KPK Didesak Usut Kerjasama Proyek Kota Deli Megapolitan yang Berpotensi Rugikan PTPN
KAJIAN YURIDIS PT NDP SELAKU ANAK PERUSAHAAN PTPN II (II-Habis)
komentar
beritaTerbaru