Senam Pagi Bersama Guru, Bunda PAUD Rayakan Hari Guru Nasional 2025
LABUHANBATU SELATAN Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ny. Indah Fery Simatupang, memimpin kegiatan senam pagi bersama para guru
PENDIDIKAN
MATARAM -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Wayan Agus Suartama alias IWAS dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Senin (5/5/2025), dan langsung mengejutkan terdakwa maupun tim pembelanya.
Dalam persidangan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Ricky Febriandi, menyatakan bahwa IWAS terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022.
Ia dijerat dengan pasal tersebut lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban.
"Dengan ini jaksa menuntut terdakwa Agus dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp100 juta," ujar Ricky kepada awak media usai persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati juga mengungkap fakta mencengangkan: IWAS, yang merupakan penyandang disabilitas tanpa tangan, justru memanfaatkan kondisinya untuk memperdaya para korban.
Menanggapi tuntutan maksimal tersebut, penasihat hukum IWAS, Muhammad Alfian Wibawa, menyatakan keberatannya dan menyebut tuntutan jaksa di luar dugaan.
"Dengan tuntutan maksimal, Agus tentu kaget. Kami juga kaget. Kok jaksa menuntutnya maksimal, padahal dalam proses pembuktian kami menganggap masih ada ruang pertimbangan," ujar Alfian.
IWAS sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah diketahui menikah saat masih dalam tahanan.
Pernikahan itu bahkan digelar dengan simbol keris sebagai pengganti kehadirannya secara langsung.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menegaskan bahwa IWAS tidak akan mendapatkan amnesti atau keringanan hukuman karena dampak sosial kasus yang ditimbulkan dinilai sangat luas dan meresahkan masyarakat.
LABUHANBATU SELATAN Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ny. Indah Fery Simatupang, memimpin kegiatan senam pagi bersama para guru
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah Indonesia mempercepat dan memperluas cakupan Perjanjian Perdagangan Preferensial IndonesiaTurkiye (ITPTA) sebagai l
EKONOMI
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan kayukayu yang terseret banjir di
NASIONAL
ACEH UTARA Manajemen Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, meminta dukungan dari Kementerian Kesehata
KESEHATAN
JAKARTA Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan komitmen institusinya untuk mempermudah pengurusan dokumen penting bagi w
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) akan memangkas insentif sebesar Rp 6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang me
EKONOMI
BANDA ACEH Ketua ICMI Aceh, Dr. Taqwaddin, SH, melepas tim relawan ICMI untuk menyalurkan bantuan banjir ke Kabupaten Aceh Tamiang, sala
NASIONAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, jumlah korban meninggal akibat banjir dan longsor di Sumatera terus berta
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan jaringan internet darurat di wilayah terdampak banjir dan tanah longsor
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatera memasuki tahap darurat. Sebanyak 30.864 prajurit T
NASIONAL