
Gempa M4,1 Guncang Sulawesi, BMKG: Berasal dari Kedalaman Dangkal
SULAWESI Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo (M) 4,1 mengguncang wilayah Sulawesi pada Sabtu (6/9/2025) pukul 13.20 WIB. Informasi ini di
PeristiwaMATARAM -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Wayan Agus Suartama alias IWAS dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Senin (5/5/2025), dan langsung mengejutkan terdakwa maupun tim pembelanya.
Baca Juga:
Dalam persidangan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Ricky Febriandi, menyatakan bahwa IWAS terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022.
Ia dijerat dengan pasal tersebut lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban.
Baca Juga:
"Dengan ini jaksa menuntut terdakwa Agus dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp100 juta," ujar Ricky kepada awak media usai persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati juga mengungkap fakta mencengangkan: IWAS, yang merupakan penyandang disabilitas tanpa tangan, justru memanfaatkan kondisinya untuk memperdaya para korban.
Menanggapi tuntutan maksimal tersebut, penasihat hukum IWAS, Muhammad Alfian Wibawa, menyatakan keberatannya dan menyebut tuntutan jaksa di luar dugaan.
"Dengan tuntutan maksimal, Agus tentu kaget. Kami juga kaget. Kok jaksa menuntutnya maksimal, padahal dalam proses pembuktian kami menganggap masih ada ruang pertimbangan," ujar Alfian.
IWAS sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah diketahui menikah saat masih dalam tahanan.
Pernikahan itu bahkan digelar dengan simbol keris sebagai pengganti kehadirannya secara langsung.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menegaskan bahwa IWAS tidak akan mendapatkan amnesti atau keringanan hukuman karena dampak sosial kasus yang ditimbulkan dinilai sangat luas dan meresahkan masyarakat.
Sidang putusan dijadwalkan digelar dalam beberapa pekan ke depan. Masyarakat luas kini menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa secara utuh, atau memberikan vonis berbeda.*
(d/a008)
SULAWESI Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo (M) 4,1 mengguncang wilayah Sulawesi pada Sabtu (6/9/2025) pukul 13.20 WIB. Informasi ini di
PeristiwaTAPANULI SELATAN Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan mengemuka setelah Aliansi L
NasionalSURABAYA Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert melayangkan pujian tinggi kepada Eliano Reijnders usai laga melawan Taiwan dalam ajang
OlahragaJAKARTA Samsung dikabarkan tengah menyiapkan kejutan untuk lini flagship berikutnya. Melalui laporan dari The Verge dan Android Headlines,
Sains & TeknologiBELU Personel Satgas Pamtas RIRDTL Yonif 741/Garuda Nusantara Pos Silawan kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat perbatasa
NasionalDENPASAR Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Denpasar mengumumkan bahwa fenomena gerhana bulan
NasionalJAKARTA Aktris Zaskia Adya Mecca kembali menjadi sorotan warganet usai unggahannya soal ojek online (ojol) di Instagram pribadinya, zaski
EntertainmentBATAM Aksi tegas ditunjukkan oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam mengg
Hukum dan KriminalJAKARTA Indonesia kehilangan salah satu tokoh intelektual penting dalam bidang ekonomi dan kebijakan publik. Arif Budimanta, ekonom nasion
SosokBangkok, Thailand Kejuaraan Dunia Voli Putri 2025 resmi memasuki babak semifinal pada Sabtu (6/9/2025), dengan empat tim unggulan dunia
Olahraga