PEKANBARU -Insiden tragis terjadi di Jalan Taman Karya Gang Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (30/4/2025), saat seorang remaja berusia 15 tahun,
Muhammad Ihsan, meninggal dunia setelah ditembak oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Hendra Wirman (47).
Kejadian tersebut menggemparkan warga sekitar dan langsung menjadi sorotan publik.
Namun, nyawa Muhammad Ihsan tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia.
Kepastian kematian korban disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, pada Selasa (6/5/2025).
Menurut Kompol Berry, peristiwa tersebut berawal dari perkelahian satu lawan satu yang dilakukan oleh korban dan temannya, yang disaksikan oleh sekitar 30 orang.
Ketika perkelahian berlangsung, suasana menjadi ricuh dan menimbulkan kegaduhan.
Tiba-tiba, terdengar suara tembakan yang mengenai korban dan membuatnya terjatuh.
Beberapa saksi di lokasi kejadian mengungkapkan bahwa pelaku, Hendra Wirman, keluar dari rumahnya dengan membawa senapan angin.
Ia mengarahkan senjata ke kerumunan orang yang sedang menyaksikan perkelahian tersebut dan meneriakkan ancaman.
Setelah itu, Hendra mendekati korban yang sudah terjatuh dan membawanya menggunakan mobil pribadinya ke rumah sakit.
Polisi segera merespons laporan yang diterima dan mengamankan Hendra Wirman beserta barang bukti berupa satu pucuk senapan angin merek Style.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Hendra ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/5/2025).
Dalam pemeriksaan, Hendra mengaku kesal dengan maraknya aksi tawuran yang sering terjadi di lingkungan tempat tinggalnya dan merasa terganggu dengan keributan yang ditimbulkan oleh perkelahian tersebut.
"Tersangka mengaku kesal dengan maraknya aksi tawuran di lingkungan tempat tinggalnya," kata Kompol Berry.
Hendra Wirman, yang merupakan seorang ASN dengan pendidikan terakhir strata dua (S2), kini dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.*