MAKASSAR – Seorang guru mengaji berinisial SA (49) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap 16 santri laki-laki, termasuk komika Eky Priyagung, sejak tahun 2004.
Ironisnya, pelaku diduga menggunakan kitab suci Al-Qur'an sebagai alat untuk membungkam korban, dengan memaksa mereka bersumpah agar tak menceritakan kejadian keji tersebut.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menyebut pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru mengaji dan guru sekolah dasar (SD) untuk menjalankan aksi bejatnya di lingkungan masjid.
"Korban disumpah menggunakan Al-Qur'an, didoktrin agar tidak membocorkan. Bahasa yang digunakan sangat manipulatif dan intimidatif," ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (6/5/2025).
Modus: Klaim Baligh dan Dalih Pengajaran
Menurut keterangan Arya, pelaku mengelabui para korban dengan menyebut bahwa mereka telah baligh dan butuh bantuan untuk "mengeluarkan sperma" demi alasan medis atau pengajaran.
"Pelaku menggunakan tangannya untuk melakukan masturbasi pada anak-anak. Setiap aksinya disertai ancaman untuk tidak mengadu, disampaikan dengan bahasa daerah Makassar," jelasnya.
Pelaku yang juga seorang pegawai negeri sipil (PNS) ini menjalankan aksinya di sekretariat masjid dan rumah pribadinya, termasuk saat istri sedang tidak di rumah.
Pengakuan Korban yang Mengguncang Publik
Kasus ini mencuat usai video komika Eky Priyagung viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Eky mengaku telah dilecehkan sejak usia 13 tahun oleh guru mengaji yang kini menjadi tersangka.
"Saya dipanggil ke rumahnya malam hari, katanya untuk tes naik tingkat. Tapi ketika sampai, pintu dikunci, saya tidak diminta mengaji, tapi justru disuruh membuka celana pelaku," ungkap Eky.
Setelah dilecehkan, Eky diminta bersumpah dengan Al-Qur'an agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Kalau saya cerita ke orang lain, saya akan celaka. Itu ancamannya," tambahnya.
Polisi telah menangkap SA pada Rabu (30/4) dan terus menggali keterangan dari korban lain.
Sejauh ini, pelaku mengaku telah mencabuli 16 anak laki-laki selama 21 tahun terakhir.
Kapolrestabes menegaskan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, mengingat skala dan durasi kejahatan ini sangat serius.
Pihak kepolisian juga membuka posko aduan bagi korban lain yang belum melapor.*