BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng di Pelabuhan Merak

Adelia Syafitri - Rabu, 07 Mei 2025 16:50 WIB
Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng di Pelabuhan Merak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CILEGON – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,9 ton daging babi hutan (celeng) di Pelabuhan Merak, Cilegon.

Daging ilegal tersebut berasal dari Lampung dan rencananya akan dikirim ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kepala Karantina Banten, Duma Sari, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari Karantina Lampung di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Baca Juga:

"Tadi malam kami mendapat informasi sekitar pukul 03.47 WIB bahwa ada truk yang diduga membawa daging celeng tanpa dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan," ujar Duma, Rabu (7/5/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan truk tersebut mengangkut daging celeng beku yang ditutup terpal dan disamarkan dengan muatan dedak serta biji jagung.

Baca Juga:

Daging dibekukan menggunakan es batu untuk menghindari pembusukan.

"Modus penyamaran ini bertujuan untuk mengelabui petugas agar lolos dari pemeriksaan," jelas Duma.

Duma menambahkan, pengawasan ketat dilakukan terutama menjelang Iduladha, guna menjamin keamanan hayati, kesehatan masyarakat, serta menjamin keamanan pangan.

"Daging celeng ini termasuk media pembawa penyakit berbahaya seperti demam babi Afrika dan penyakit mulut dan kuku (PMK), yang dapat menular ke hewan berkuku belah lainnya," tegasnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PMKRI Desak Kejari TTU Tuntaskan Kasus Korupsi Rp1,6 Miliar, Minta Kepala Kejari Dicopot
Perpajakan Aset Kripto di Indonesia: Dari Rp246 Miliar Tahun 2022 hingga Rp1,55 Triliun di 2025
Bahasa Isyarat Akan Masuk Kurikulum Nasional, Pemerintah Dorong Komunikasi Inklusif
Kebakaran Hebat Landa Gedung Madina Al Munawwarah Asrama Haji Medan, Diduga Akibat Puntung Rokok
Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto Mulai 2026: PPh Naik, PPN Nol Persen
Update Harga Emas Antam Rabu 18 Juni 2025: Turun Rp7.000, Buyback Ikut Melemah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru