CILEGON – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,9 ton daging babi hutan (celeng) di Pelabuhan Merak, Cilegon.
Daging ilegal tersebut berasal dari Lampung dan rencananya akan dikirim ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari Karantina Lampung di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
"Tadi malam kami mendapat informasi sekitar pukul 03.47 WIB bahwa ada truk yang diduga membawa daging celeng tanpa dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan," ujar Duma, Rabu (7/5/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan truk tersebut mengangkut daging celeng beku yang ditutup terpal dan disamarkan dengan muatan dedak serta biji jagung.
Daging dibekukan menggunakan es batu untuk menghindari pembusukan.
"Modus penyamaran ini bertujuan untuk mengelabui petugas agar lolos dari pemeriksaan," jelas Duma.
Duma menambahkan, pengawasan ketat dilakukan terutama menjelang Iduladha, guna menjamin keamanan hayati, kesehatan masyarakat, serta menjamin keamanan pangan.
"Daging celeng ini termasuk media pembawa penyakit berbahaya seperti demam babi Afrika dan penyakit mulut dan kuku (PMK), yang dapat menular ke hewan berkuku belah lainnya," tegasnya.