Sampan Nelayan Terhimpit Kapal MV Segara Bali di Belawan, Satu Orang Tewas Terseret Arus Dermaga
MEDAN Peristiwa tragis terjadi di kawasan perairan Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, saat sebuah sampan nelayan terhimpit kapal
PERISTIWA
JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak atas transaksi aset kripto hingga 31 Juli 2025 telah mencapai Rp1,55 triliun.
Angka tersebut merupakan sekitar 3,8% dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp40,02 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, menyampaikan bahwa penerimaan pajak kripto ini merupakan hasil dari penerapan kebijakan perpajakan yang mulai diberlakukan sejak tahun 2022, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
"Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,55 triliun hingga Juli 2025, dengan kontribusi sebesar Rp246,45 miliar pada tahun 2022," ungkap Rosmauli dalam keterangan resmi, Kamis (28/8/2025).
Selanjutnya, pada tahun 2023 penerimaan pajak kripto mengalami penurunan menjadi Rp220,8 miliar, namun kembali mengalami peningkatan signifikan pada 2024 dengan nilai mencapai Rp620,4 miliar.
Hingga pertengahan 2025, pemerintah mencatat penerimaan pajak kripto sebesar Rp462,6 miliar.
Secara rinci, penerimaan pajak kripto ini terdiri dari Rp730,41 miliar yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK Nomor 50 Tahun 2025 dengan tarif sebesar 0,21%, serta Rp819,94 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa sejak pengenaan pajak atas transaksi aset kripto, penerimaan pajak ini mencapai kisaran Rp500-600 miliar per tahun, yang menunjukkan perkembangan positif dalam penerimaan dari sektor ini.
Kebijakan pengenaan pajak kripto terbaru mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025, melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025, yang mengatur pajak PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan sebesar 0,21% dari nilai transaksi jika dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, dan sebesar 1% untuk transaksi melalui PPMSE luar negeri.
Pemerintah optimis dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan penerimaan pajak dari sektor aset kripto akan terus meningkat dan berkontribusi positif terhadap pendapatan negara.*
MEDAN Peristiwa tragis terjadi di kawasan perairan Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, saat sebuah sampan nelayan terhimpit kapal
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu instrumen fiskal
EKONOMI
MEDAN Komitmen kuat terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia kembali ditunjukkan Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.
PENDIDIKAN
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla (JK), bertemu puluhan pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Islam pada Selasa (2
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Rabu (29/4/2026). IHSG naik 24 poin atau 0,34 persen ke level
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama tiga ters
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menilai laporan terhadap Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI Jusuf Kalla (JK) ke pihak kepolisi
POLITIK
JAKARTA Harga emas Antam pada perdagangan hari ini, Rabu (29/4/2026), mengalami penurunan tajam setelah sebelumnya sempat menguat. Harga
EKONOMI
BEKASI Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM at
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan larangan keras terhadap praktik pembajakan siaran olahraga yang masih marak terjadi di t
NASIONAL