Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak atas transaksi aset kripto hingga 31 Juli 2025 telah mencapai Rp1,55 triliun.
Angka tersebut merupakan sekitar 3,8% dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp40,02 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, menyampaikan bahwa penerimaan pajak kripto ini merupakan hasil dari penerapan kebijakan perpajakan yang mulai diberlakukan sejak tahun 2022, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
"Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,55 triliun hingga Juli 2025, dengan kontribusi sebesar Rp246,45 miliar pada tahun 2022," ungkap Rosmauli dalam keterangan resmi, Kamis (28/8/2025).
Selanjutnya, pada tahun 2023 penerimaan pajak kripto mengalami penurunan menjadi Rp220,8 miliar, namun kembali mengalami peningkatan signifikan pada 2024 dengan nilai mencapai Rp620,4 miliar.
Hingga pertengahan 2025, pemerintah mencatat penerimaan pajak kripto sebesar Rp462,6 miliar.
Secara rinci, penerimaan pajak kripto ini terdiri dari Rp730,41 miliar yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK Nomor 50 Tahun 2025 dengan tarif sebesar 0,21%, serta Rp819,94 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa sejak pengenaan pajak atas transaksi aset kripto, penerimaan pajak ini mencapai kisaran Rp500-600 miliar per tahun, yang menunjukkan perkembangan positif dalam penerimaan dari sektor ini.
Kebijakan pengenaan pajak kripto terbaru mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025, melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025, yang mengatur pajak PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan sebesar 0,21% dari nilai transaksi jika dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, dan sebesar 1% untuk transaksi melalui PPMSE luar negeri.
Pemerintah optimis dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan penerimaan pajak dari sektor aset kripto akan terus meningkat dan berkontribusi positif terhadap pendapatan negara.*
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL