Bunda PAUD Medan Bagikan PMT untuk 1.500 Anak, Cegah Stunting dan Wujudkan Generasi Berkualitas
MEDAN Keceriaan terlihat dari wajah ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) saat mengikuti kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PM
KESEHATAN
JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak atas transaksi aset kripto hingga 31 Juli 2025 telah mencapai Rp1,55 triliun.
Angka tersebut merupakan sekitar 3,8% dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp40,02 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, menyampaikan bahwa penerimaan pajak kripto ini merupakan hasil dari penerapan kebijakan perpajakan yang mulai diberlakukan sejak tahun 2022, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
"Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,55 triliun hingga Juli 2025, dengan kontribusi sebesar Rp246,45 miliar pada tahun 2022," ungkap Rosmauli dalam keterangan resmi, Kamis (28/8/2025).
Selanjutnya, pada tahun 2023 penerimaan pajak kripto mengalami penurunan menjadi Rp220,8 miliar, namun kembali mengalami peningkatan signifikan pada 2024 dengan nilai mencapai Rp620,4 miliar.
Hingga pertengahan 2025, pemerintah mencatat penerimaan pajak kripto sebesar Rp462,6 miliar.
Secara rinci, penerimaan pajak kripto ini terdiri dari Rp730,41 miliar yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK Nomor 50 Tahun 2025 dengan tarif sebesar 0,21%, serta Rp819,94 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa sejak pengenaan pajak atas transaksi aset kripto, penerimaan pajak ini mencapai kisaran Rp500-600 miliar per tahun, yang menunjukkan perkembangan positif dalam penerimaan dari sektor ini.
Kebijakan pengenaan pajak kripto terbaru mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025, melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025, yang mengatur pajak PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan sebesar 0,21% dari nilai transaksi jika dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, dan sebesar 1% untuk transaksi melalui PPMSE luar negeri.
Pemerintah optimis dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan penerimaan pajak dari sektor aset kripto akan terus meningkat dan berkontribusi positif terhadap pendapatan negara.*
MEDAN Keceriaan terlihat dari wajah ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) saat mengikuti kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PM
KESEHATAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota Medan bergerak cepat menyiapkan berbagai kebut
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pemerintah Kecamatan Tanjung Tiram terus berupaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayahnya. Sal
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Mahasiswa Program Doktor Ilmu Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Very Julianto, M.Psi., Psikolog, melakukan penelitian
NASIONAL
JAKARTA Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) DKI Jakarta memperingati Hari Donor Darah Sedunia (HDDS) 2026 dengan menggelar kegiatan
KESEHATAN
JAKARTA Kejaksaan Agung menyerahkan uang senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan yang berasal dari hasil lelang barang rampa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kemampuan berbahasa Mandarin dinilai tidak lagi cukup untuk menghadapi kebutuhan dunia kerja yang semakin global. Generasi muda ki
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas secara resmi melepas sebanyak 1.547 petugas Sensus Ekonomi 2026 dalam kegiatan Pencananga
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Kodam I/Bukit Barisan di Jalan Gatot Subroto,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sejumlah organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indone
PERISTIWA