BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Tolak Uang Damai Rp 150 Juta, Eks Pemain Sirkus Tuntut Kompensasi Layak dari Taman Safari

Justin Nova - Rabu, 07 Mei 2025 17:09 WIB
Tolak Uang Damai Rp 150 Juta, Eks Pemain Sirkus Tuntut Kompensasi Layak dari Taman Safari
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sementara itu, kuasa hukum OCI, Hamdan Zoelva, mengonfirmasi bahwa pihak mantan pemain menuntut Rp 700 juta. Ia menganggap tuntutan itu terlalu tinggi dan membuka kemungkinan penyelesaian lewat jalur hukum.

"(Mereka mintanya) Rp 700 juta lebih. Saya bilang ayo kita hadapi secara hukum. Hitung-hitungan kita uji di pengadilan," ujar Hamdan.

Baca Juga:

OCI sempat menawarkan tidak hanya kompensasi uang Rp 150 juta, tetapi juga peluang usaha bagi eks pemain sirkus, seperti menjadi supplier atau pedagang di lingkungan Taman Safari. Namun, tawaran ini belum diterima para eks pemain.

Mediasi Gagal

Baca Juga:

Sebelumnya, pertemuan mediasi digelar secara tertutup pada 5 Mei 2025 di Gedung Pakuan, Bandung, dimediasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Hadir juga Direktur Taman Safari, Aswin Sumampau, yang menyampaikan langsung tawaran tersebut.

Dengan belum tercapainya kesepakatan, potensi langkah hukum dari para eks pemain terhadap manajemen Taman Safari semakin terbuka lebar. Kasus ini juga mulai mendapat perhatian dari Kementerian Hukum dan HAM, yang meminta Bareskrim Polri menyelidiki kemungkinan unsur pidana.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Demi Antisipasi Demo Buruh, Setjen DPR Imbau Pegawai WFH Hari Ini
KSPI Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Sebesar 8,5–10,5 Persen, Ini Penjelasannya
Wamenaker Tegur Langsung Pemilik PT Bumi Sarimas Indonesia, Terkait Gaji 750 Karyawan yang Belum Dibayar!
Kericuhan Warnai Paripurna DPRD Sumut, Empat Oknum Mengaku Wartawan Tuntut Keadilan PHK
FORMADES Apresiasi Kementerian Ketenagakerjaan RI atas Penanganan Cepat Kasus PHK di Proyek Batang Toru
Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Pekerja PT. SAE Tapsel Mengadu ke FORMADES
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru