BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Ketua Tim Buzzer Ditangkap, Kejagung Tetapkan M Adhiya Muzakki sebagai Tersangka Perintangan 3 Kasus Mega Korupsi

Adelia Syafitri - Kamis, 08 Mei 2025 08:55 WIB
459 view
Ketua Tim Buzzer Ditangkap, Kejagung Tetapkan M Adhiya Muzakki sebagai Tersangka Perintangan 3 Kasus Mega Korupsi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan upaya perintangan penanganan tiga perkara korupsi besar.

Sosok tersebut adalah M Adhiya Muzakki (MAM), yang dikenal sebagai Ketua Tim Cyber Army atau kelompok buzzer yang aktif menyebarkan narasi negatif terhadap Kejagung di media sosial.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa MAM ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/5/2025) malam, menyusul tiga tersangka lainnya yang lebih dulu ditetapkan, yakni MS (Marcella Santoso), JS (Junaedi Saibih), dan TB (Tian Bahtiar).

Baca Juga:

"Tersangka MAM dan TB bersepakat dengan MS dan JS untuk membuat serta menyebarkan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung dalam penanganan perkara, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan," jelas Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta.

150 Buzzer Terorganisir dan Dana Ratusan Juta Rupiah

Baca Juga:

MAM diketahui membentuk jaringan buzzer bernama Cyber Army yang terbagi dalam lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga V, dan melibatkan sekitar 150 orang.

Setiap anggota menerima bayaran Rp1,5 juta untuk menyebarkan komentar dan narasi negatif di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

Konten yang diproduksi—baik berbentuk tulisan maupun video—bertujuan membangun persepsi buruk terhadap Kejagung, khususnya dalam proses penghitungan kerugian negara oleh ahli.

Dalam rangka menutupi aksinya, MAM sempat menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang menyimpan komunikasi dengan pihak lainnya.

Dari hasil penyidikan, MAM menerima dana sebesar Rp864,5 juta dari MS melalui staf keuangan kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm.

Tiga kasus korupsi besar yang coba diintervensi melalui kampanye digital tersebut meliputi:

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru