Kapolri: Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun Jadi Hak Prerogatif Presiden
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan upaya perintangan penanganan tiga perkara korupsi besar.
Sosok tersebut adalah M Adhiya Muzakki (MAM), yang dikenal sebagai Ketua Tim Cyber Army atau kelompok buzzer yang aktif menyebarkan narasi negatif terhadap Kejagung di media sosial.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa MAM ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/5/2025) malam, menyusul tiga tersangka lainnya yang lebih dulu ditetapkan, yakni MS (Marcella Santoso), JS (Junaedi Saibih), dan TB (Tian Bahtiar).
"Tersangka MAM dan TB bersepakat dengan MS dan JS untuk membuat serta menyebarkan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung dalam penanganan perkara, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan," jelas Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta.
150 Buzzer Terorganisir dan Dana Ratusan Juta Rupiah
MAM diketahui membentuk jaringan buzzer bernama Cyber Army yang terbagi dalam lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga V, dan melibatkan sekitar 150 orang.
Setiap anggota menerima bayaran Rp1,5 juta untuk menyebarkan komentar dan narasi negatif di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.
Konten yang diproduksi—baik berbentuk tulisan maupun video—bertujuan membangun persepsi buruk terhadap Kejagung, khususnya dalam proses penghitungan kerugian negara oleh ahli.
Dalam rangka menutupi aksinya, MAM sempat menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang menyimpan komunikasi dengan pihak lainnya.
Dari hasil penyidikan, MAM menerima dana sebesar Rp864,5 juta dari MS melalui staf keuangan kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm.
Tiga kasus korupsi besar yang coba diintervensi melalui kampanye digital tersebut meliputi:
- Dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO),
- Tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan
- Kasus importasi gula yang menyeret Tom Lembong.
Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Dengan penetapan ini, total sudah empat tersangka yang dijerat dalam kasus perintangan penegakan hukum.
Kejagung menegaskan komitmennya bahwa segala bentuk intervensi, termasuk lewat serangan digital yang terstruktur, akan ditindak tegas.
(gl/a008)
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
MEDAN Transformasi digital menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan res
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota di Indonesia memperkuat kolaborasi untuk mendorong inves
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui sinergi denga
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax berpotensi mengalami penurunan
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media melakukan siaran langsung (live) pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma al
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyiapkan santunan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pe
NASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menyetujui dua Rancangan UndangUndang (RUU) tentang pengesahan kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Tu
POLITIK