Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Sejauh ini pelapor sendiri yang datang ke Polsek. Kami arahkan agar proses mediasi dilakukan sesuai prosedur di institusi kepolisian," imbuhnya.
Sebelumnya, L ditetapkan sebagai tersangka usai memukul warga berinisial M yang mengkritik kinerja sang ayah di media sosial.
L kini ditahan di Mapolsek Klapanunggal dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan keluarga pejabat desa dan berkaitan langsung dengan kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital.*
(d/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.