Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR — Kepolisian Sektor Klapanunggal, Kabupaten Bogor, buka suara terkait kasus penganiayaan yang melibatkan L, anak Kepala Desa Klapanunggal, terhadap seorang warga yang mengkritik ayahnya di media sosial.
Meski sempat beredar kabar adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Proses di kami tidak mengenal mediasi di luar kepolisian dan tidak ada cabut laporan. Yang ada permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan, sesuai aturan yang ada," tegas Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Silfi menjelaskan, pengajuan RJ sudah dilakukan oleh keluarga korban, namun hingga saat ini pihaknya belum menerima disposisi resmi untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.
"Kalau sudah ada disposisi, kita tindaklanjuti. Kami akan undang kedua belah pihak untuk musyawarah sesuai aturan restorative justice di kepolisian," ujar Silfi.
Ia juga menepis dugaan adanya intimidasi terhadap korban.
Menurutnya, pelapor datang sendiri ke Polsek dan menginformasikan adanya mediasi yang dilakukan secara pribadi.
"Sejauh ini pelapor sendiri yang datang ke Polsek. Kami arahkan agar proses mediasi dilakukan sesuai prosedur di institusi kepolisian," imbuhnya.
Sebelumnya, L ditetapkan sebagai tersangka usai memukul warga berinisial M yang mengkritik kinerja sang ayah di media sosial.
L kini ditahan di Mapolsek Klapanunggal dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan keluarga pejabat desa dan berkaitan langsung dengan kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital.*
(d/a008)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL