BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Nelayan di Natuna Diciduk Polisi, C4bul1 Siswi SMP 13 Kali dalam Seminggu

Adelia Syafitri - Kamis, 08 Mei 2025 10:17 WIB
296 view
Nelayan di Natuna Diciduk Polisi, C4bul1 Siswi SMP 13 Kali dalam Seminggu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NATUNA — Seorang pria berinisial MF (34), yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap oleh pihak kepolisian Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), karena diduga telah mencabuli seorang siswi SMP berusia 15 tahun.

Peristiwa ini terungkap setelah laporan dari orang tua korban pada April 2025.

Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, dalam keterangannya pada Kamis (8/5/2025), menjelaskan bahwa tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

"Satreskrim Polres Natuna mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Natuna," ungkapnya.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MF.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa empat orang saksi untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak 13 kali dalam kurun waktu satu minggu.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang, makanan, dan janji akan bertunangan dengan korban.

"Pelaku mengaku memberikan uang dan makanan, serta berjanji akan bertunangan dengan korban," jelas Kapolres Novyan.

Akibat perbuatannya, MF dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana penjara dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," kata AKBP Novyan.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru