JAKARTA -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Kamis (8/5/2025).
Tiga anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi.
Sementara satu saksi lainnya, Rizal Fadillah, berhalangan hadir karena mengalami kecelakaan lalu lintas di Bandung usai menjalani pemeriksaan sebelumnya di Mabes Polri.
"Yang hadir hari ini hanya tiga orang dari TPUA, yaitu Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Ibu Kurnia. Pak Rizal Fadillah mengalami kecelakaan setelah pulang dari Mabes Polri dua hari lalu," ujar Juru Bicara TPUA, Rahmat Himrandi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Ketiga saksi mulai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dan turut membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada penyidik.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan oleh Joko Widodo pada Rabu (30/4/2025), terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa laporan dari Jokowi telah diterima dan kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum.
"Laporan beliau sudah diterima dan saat ini sedang dalam proses pendalaman penyelidikan. Beliau juga telah dimintai keterangan dengan total 35 pertanyaan," ujar Ade Ary.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya melaporkan dugaan pelanggaran sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 dalam Undang-Undang ITE.
Sebanyak 24 video yang diduga berisi konten pencemaran nama baik telah diserahkan ke penyidik sebagai barang bukti.
Dalam laporan tersebut, sejumlah nama dengan inisial RS, ES, T, dan K juga turut dilaporkan sebagai pihak yang diduga menyebarkan tuduhan palsu.
"Kami sudah serahkan barang bukti dan menjelaskan kronologi kejadian. Proses hukum kami percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," pungkas Yakup.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat melibatkan nama besar mantan Presiden RI dan menyangkut tuduhan serius terhadap kredibilitas akademik yang telah dibantah oleh berbagai pihak.*