Asahan Raih Juara Umum V MTQ Sumut 2026, Bupati Taufik Apresiasi Perjuangan Kafilah
DELI SERDANG Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri penutupan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke40 Provinsi Sumatera Uta
PEMERINTAHAN
MEDAN - Sebanyak delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perbaikan dan pembangunan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023, akhirnya dijebloskan ke tahanan.
Penahanan ke delapan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta tersebut, dilakukan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sejak Jumat (29/08/2025).
Kedelapan tersangka yang ditahan adalah MRA selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Citra Perdana Nusantara, RZ selaku Wadir CV Agung Sriwijaya, AW selaku Wadir CV Bintang Jaya, RSL selaku Wadir CV Bersama, UP selaku Wadir CV Guana Perkasa.
AF selaku Wadir CV Egnar Gemilang, SSL selaku Wadir III CV Naila Santika dan TMR selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Batubara.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) Kajati Sumut Nomor: PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, penyidik meyakini dan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga meningkatkan status dan menetapkan sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan kedelapan tersangka.
Pelaksana harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum M. Husairi menjelaskan, dari hasil penyidikan diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.
Modus operandinya, dalam melaksanakan pekerjaan, para tersangka sengaja mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas pekerjaan. Akibatnya, volume pekerjaan berkurang.
Meski volume pekerjaan berkurang, Dinas PUTR Batubara tetap membayar hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100%. Padahal, tidak sesuai spesifikasi sebagaimana dalam kontrak.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
DELI SERDANG Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri penutupan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke40 Provinsi Sumatera Uta
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas
PEMERINTAHAN
NIAS Ketua Dekranasda Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu Bobby Nasution, mengunjungi Galeri Dekranasda Kota Gunungsitoli yang berada
SENI DAN BUDAYA
NIAS BARAT Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, mengajak kaum per
KESEHATAN
LABUHANBATU Aksi penggerebekan dan pembakaran lapak yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba oleh jajaran Polres Labuhanbatu menuai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Meninggalnya dua peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsar
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan dirinya tidak menyukai skema impor dalam pemenuhan keb
EKONOMI
CARACAS Korban jiwa akibat gempa bumi dahsyat yang mengguncang Venezuela terus bertambah. Pemerintah setempat melaporkan sedikitnya 32 o
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma&03
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, didakwa menerima suap berupa uang tunai dan sebuah rumah dengan total n
HUKUM DAN KRIMINAL