Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syahputra M Hasibuan segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Selasa malam (6/5/2025), polisi berhasil mengamankan Sabel di Dusun IV saat sedang menenggak tuak.
Sabel sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur, namun akhirnya berhasil diringkus.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyebut empat rekannya yang masih dalam pengejaran. Identitas keempatnya sudah kami kantongi dan saat ini sedang dalam proses pelacakan," ujar AKP Cecep, Kamis (8/5/2025).
Atas perbuatannya, Sabel dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.*