BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Dua Satpam Di4niay4 Brut4l dan Dirampok di Batu Bara, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Adelia Syafitri - Kamis, 08 Mei 2025 11:57 WIB
Dua Satpam Di4niay4 Brut4l dan Dirampok di Batu Bara, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA -Aksi penganiayaan brutal disertai perampokan terjadi di pos jaga Blok Divisi II, Desa Sumber Tani, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Dua orang sekuriti menjadi korban serangan sadis yang dilakukan oleh lima pelaku.

Salah satu pelaku, Sabel (40), warga Dusun IV Desa Sumber Tani, berhasil ditangkap Polsek Labuhan Ruku setelah sempat buron selama hampir dua bulan.

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra, membenarkan kejadian tersebut yang berlangsung pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat itu, kedua korban bernama Sunardi (44) dan Jamil (42), warga Desa Karang Anyar, tengah beristirahat di pos jaga usai melakukan patroli kebun.

Tiba-tiba, lima pelaku termasuk Sabel datang dan menyerang para korban dengan batu menggunakan ketapel.

Setelah korban terjatuh, mereka langsung melakukan penyerangan fisik.

Sunardi mengalami luka memar di wajah, rahang, dan luka tusuk di punggung, sedangkan Jamil mengalami luka tusuk di paha dan memar di bagian dada.

Tak hanya dianiaya, para korban juga dirampok.

Barang-barang milik korban seperti handphone, senter, jam tangan, parang, kunci sepeda motor, serta uang tunai Rp700 ribu milik Jamil turut digasak para pelaku.

Usai kejadian, para pelaku melarikan diri, sementara kedua korban dengan kondisi terluka memaksakan diri berjalan untuk melapor ke komandan sekuriti.

Laporan resmi pun dibuat ke Polsek Labuhan Ruku pada hari berikutnya.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syahputra M Hasibuan segera melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Selasa malam (6/5/2025), polisi berhasil mengamankan Sabel di Dusun IV saat sedang menenggak tuak.

Sabel sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur, namun akhirnya berhasil diringkus.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyebut empat rekannya yang masih dalam pengejaran. Identitas keempatnya sudah kami kantongi dan saat ini sedang dalam proses pelacakan," ujar AKP Cecep, Kamis (8/5/2025).

Atas perbuatannya, Sabel dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.*

(mi/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru