BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

IRT di Aceh Timur Ditangkap Polisi Setelah Menipu Empat Agen BRILink, Meraup Rp 28,8 Juta

Adelia Syafitri - Kamis, 08 Mei 2025 12:09 WIB
183 view
IRT di Aceh Timur Ditangkap Polisi Setelah Menipu Empat Agen BRILink, Meraup Rp 28,8 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH TIMUR — Seorang ibu rumah tangga berinisial TI (35) ditangkap oleh kepolisian setelah terbukti menipu empat agen BRILink di Kabupaten Aceh Timur.

Dalam aksinya, TI berhasil meraup total kerugian hingga Rp 28,8 juta dari para korban.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah kos di Desa Reulet Barat, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Penangkapan ini menyusul laporan dari korban pertama yang merasa ditipu setelah melakukan transaksi pengiriman uang.

Modus yang digunakan oleh pelaku terungkap setelah TI mendatangi agen BRILink Fakhrurrazi (37) di depan terminal Idi pada Selasa, 28 April 2025.

TI meminta agar korban mentransfer uang sejumlah Rp 6,9 juta ke rekening yang diberikan.

Setelah korban menyerahkan slip bukti transfer, TI pergi dengan alasan hendak mengambil uang di ATM, namun tidak kembali.

Keempat agen BRILink lainnya yang menjadi korban juga mengalami hal serupa, dengan total kerugian masing-masing mencapai Rp 6,7 juta, Rp 7,2 juta, dan Rp 8 juta.

Berdasarkan keterangan korban yang saling mengenali pelaku, polisi berhasil menyelidiki dan mengetahui keberadaan TI di rumah kos di Aceh Utara.

"Saat kami tangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya berhasil diamankan," kata Iptu Adi Wahyu Hidayat, Kamis (8/5/2025).

TI kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru