BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan Pedagang Pisang Keliling di Bogor, Terancam 9 Tahun Penjara

Adelia Syafitri - Kamis, 08 Mei 2025 12:53 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan Pedagang Pisang Keliling di Bogor, Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku penganiayaan terhadap kakek penjual pisang keliling ditangkap.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR -Seorang pria berinisial Y resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus penganiayaan terhadap pedagang pisang keliling yang tengah berjualan di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Pelaku kini terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

"Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 53 junto Pasal 368 dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ungkap Kapolsek Bogor Barat Kompol Ariani kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Keterangan sementara dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Y mengaku baru sekali melakukan tindakan tersebut.

Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.

"Pengakuan sementara baru satu kali dilakukan pelaku. Tapi kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," tambah Ariani.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis (1/5) sekitar pukul 08.11 WIB.

Saat itu, korban yang merupakan pedagang pisang keliling datang dari arah Gunung Batu dan berhenti di depan sebuah toko bernama Mamashop.

Tak lama kemudian, pelaku memanggil korban, lalu terjadi tindak kekerasan yang direkam dan akhirnya viral di media sosial.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya segera merespons cepat laporan dari masyarakat begitu video tersebut menyebar luas.

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polresta Bogor Kota dalam waktu singkat.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru